Tol Dikenai Pajak

JAKARTA, JURNAL123.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan aturan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen untuk jalan tol. Aturan ini akan diberlakukan pada mulai 1 April 2015.
“Sudah saya teken tadi (peraturannya). Mulai berlaku 1 April kalau enggak salah,” ucap Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Sigit Priadi Pramudito di Istana Negara, Jakarta, Senin (2/3/2015).
Menurut Sigit, hal tersebut sudah dibicarakan dengan pengelola jalan tol seperti PT Jasa Marga Tbk (JSMR) maupun dengan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
“Sudah dibicarakan dengan pengelola jalan tol seperti Jasa Marga,” imbuhnya.
Menurut Sigit, dengan kebijakan ini akan membuat tarif tol akan naik. Namun kenaikannya dibarengi dengan perubahan tarif tol yang dilakukan pengelola jalan tol.
“Akan naik, tarifnya akan naik bersamaan dengan perubahan tarif dari Jasa Marga. Kan mereka mau naikan, nah bersamaan dengan itu,” tukasnya.(OKE)