KPK Kecewakan Publik
JAKARTA, JURNAL123.
Koordinator Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho mengaku kecewa dengan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan penanganan kasus Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Ia menilai, KPK telah mencoreng kepercayaan masyarakat yang selama ini mendukung penuh KPK memperjuangkan kasus Budi.
“Ini kontroversial dan mengecewakan. Yang paling terlihat, KPK tidak lagi anggap dukungan publik yang sudah diberikan,” ujar Emerson, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/3/2015).
Menurut Emerson, KPK memiliki prestasi yang baik selama belasan tahun memberantas korupsi. Selama ini, tidak ada tersangka korupsi yang dilepaskan dari jeratan hukum. Oleh karena itu, dukungan kepada KPK begitu besar saat KPK dikriminalisasi akibat penetapan Budi sebagai tersangka.
“Dalam dua minggu terakhir, dukungan publik sangat besar. Plt pimpinan malah melimpahkan ke kejaksaan, kemudian kepolisian. Padahal masyarakat minta usut tuntas kasus BG,” kata Emerson.
Emerson khawatir, keputusan tersebut menjadi preseden buruk yang bisa saja terjadi lagi di kemudian hari. Menurut dia, hal itu memberi pesan buruk kepada publik bahwa KPK sudah melemah.
“Kami khawatir gebrakan ini berlanjut, untuk melemahkan KPK,” ujar dia.
Sebelumnya, KPK melimpahkan penanganan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Hak tersebut mengacu oada putusan praperadilan yang menyatakan bahwa penetapan Budi sebagai tersangka tidak sah secara hukum. Sementara itu, KPK tidak memiliki dasar hukum untuk menghentikan proses penyidikan.(KOM)