Ribuan Wajib Pajak Terancam Dipenjara
JAKARTA, JURNAL123.
Dalam waktu dekat ada sekitar 490 orang yang akan dicekal karena telah menunggak pajak sebesar Rp 3 triliun.
Sesuai janjinya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali melanjutkan aksi penyanderaan (gijzeling) kepada penunggak pajak. Selasa (3/2/2015), tiga WNI penanggung pajak di wilayah Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur I kembali ditahan dan dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan setempat.
Penanggung pajak yang ditahan tersebut merupakan bagian dari 57 orang yang menunggak pajak dengan total Rp 1,2 triliun lebih, sehingga diusulkan kepada menteri keuangan untuk disandera. Selain itu, terdapat sekitar 490 orang yang akan dicekal karena telah menunggak pajak sebesar Rp 3 triliun.
Namun, ketika dikonfirmasi lebih jauh, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Dadang Suwarna kepada SH, Selasa malam menuturkan, sejatinya, jumlah wajib pajak (WP) dan penanggung pajak yang masuk radar DJP untuk disandera terus bertambah dan tak terbatas seperti yang disebutkan di atas.
“Setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) itu mengusulkan setidaknya 10 kasus tunggakan pajak. Saya melihat, ada ribuan kasus dengan nominal yang lumayan besar. Tunggakan yang harus dibayar dan sudah inkracht tak ada kedaluwarsanya, jadi bisa kami tetap tagih dan lakukan gijzeling,” kata Dadang.
Ia melanjutkan, aksi gijzeling ini merupakan bagian dari program penagihan piutang pajak yang difokuskan tahun ini untuk menggenjot peneriman pajak. “Tahun 2015 ini, kami targetkan dapat menagih Rp 20 triliun piutang pajak, termasuk dari aksi gijzeling ini yang sekitar Rp 3 triliun bisa didapat,” tuturnya.
Menurutnya, DJP tidak akan ragu untuk menindak WP-WP besar untuk menerapkan gijzeling. Ini karena pihaknya bekerja sesuai dengan amanat Undang-Undang Perpajakan. “Ada WP-WP besar yang punya tunggakan besar dan sudah bisa di-gijzeling, tapi maaf, kami tak bisa beberkan karena ini merupakan kerahasiaan sebelum ditindak,” ucapnya.
Ditjen Pajak, dikatakannya, dimungkinkan untuk menyita barang milik penunggak pajak; dengan ketentuan setara dengan tunggakan dan bisa dilelang dalam waktu dekat.
Dadang mengungkapkan, aksi gijzeling yang dipublikasikan ini cukup membuahkan hasil. Banyak WP yang memiliki tunggakan dan ngeyel tak juga melunasinya akhirnya melunasi tunggakannya sebelum dicokok petugas.
Ia menjelaskan, penanggung pajak yang disandera dapat dilepaskan, apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas. Jangka waktu yang ditetapkan dalam surat perintah penyanderaan juga telah terpenuhi, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau berdasarkan pertimbangan tertentu menteri keuangan.
“Jika mau melunasi, tak akan ditahan. Pada prinsipnya, penagihan pajak dilakukan dengan memperhatikan iktikad baik wajib pajak dalam melunasi utang pajaknya. Kalau tidak, ya ditahan enam bulan. Tidak juga lunas ditahan enam bulan lagi dan utang pajaknya tak dihapus,” ucapnya.
Pejabat Pengganti P2 Humas Ditjen Pajak Kemenkeu Wahju K Tumakaka menuturkan, pihaknya bekerja sama dengan kepolisian dan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, menyandera (gijzeling) tiga WNI penanggung pajak di wilayah Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur I.
Penanggung pajak tersebut yakni IS dan OHL, dari PT PWD terdaftar di KPP Pratama Surabaya Krembangan yang menunggak pajak Rp 2,99 miliar.
Satu penunggak pajak lainnya, KMS, sebagai penanggung pajak PT SPT, terdaftar di KPP Pratama Surabaya Pabean Cantikan; menunggak pajak Rp 900 juta. Para penanggung pajak perempuan disandera di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Sukun Malang dan penanggung pajak pria di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Porong.
Sekadar informasi, pada 2009, Kanwil DJP Jawa Timur I telah melakukan penyanderaan satu wajib pajak. Pada 2014, WP yang diusulkan Kanwil DJP Jawa Timur I dan telah disetujui untuk disandera sebanyak tujuh penanggung pajak, dengan nilai utang pajak yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap Rp 8,12 miliar.
Tindak WP Besar
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pembayar Pajak Indonesia (APPI) Sasmito Hadinegoro mengatakan, pada prinsipnya setuju dengan aksi yang dilakukan DJP dengan melakukan gijzeling kepada penunggak pajak. Hanya saja, ia mengingatkan agar DJP juga berani menyandera WP-WP besar yang mengemplang pajak, padahal sudah berkekuatan hukum tetap.
“Saya dapat info ada beberapa perusahaan besar milik pengusaha ternama yang tunggakan pajaknya puluhan miliar, ini juga harus ditindak karena sudah inkracht. Jangan hanya yang Rp 1 miliar atau Rp 2 miliar saja,” ucapnya.
Menurutnya, di tengah keterbatasan personel, DJP seharusnya memprioritaskan menyasar WP-WP besar yng berkontribusi signifikan ke penerimaan pajak. Jika tidak, DJP dinilainya hanya akan menghabiskan energi.
“Selain tunggakan pajak, DJP seharusnya fokus juga meneliti restitusi pajak yang tak masuk akal. Ini jumlahnya fantastis,” ucapnya.
Sumber : Sinar Harapan