Praperadilan Mewabah di Indonesia
JAKARTA, JURNAL123.
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali mengajukan praperadilan terkait penetapan status tersangkanya dalam kasus penyelewengan penyelenggaraan haji periode 2010-2013 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.
“Tadi pagi, pukul 08.00 WIB kami sudah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata kuasa hukum Suryadharma Ali (SDA) Humprhey R Djemat di Jakarta, Senin (23/2).
Tim kuasa hukum menilai, alasan permohonan gugatan praperadilan tersebut karena tidak jelasnya bukti permulaan yang cukup.
Selain itu, tim kuasa hukum SDA juga menilai ada kejanggalan perihal pasal tentang kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh SDA.
“Bambang Widjojanto pada Januari 2014 mengatakan kerugian negaranya masih diperiksa dulu. Jadi kerugian negaranya masih belum ditemukan,” kata Humprhey.
Ia juga menyitir pernyataan Abraham Samad yang mengatakan berkas perkara SDA belum sampai 50 persen, melainkan baru 30 persen.
Tim kuasa hukum juga menganggap penetapan tersangka SDA mengandung unsur politis.
Kuasa hukum SDA lainnya, Johnson Panjaitan mengatakan, penetapan tersangka kliennya ada hubungannya dengan tulisan berjudul Rumah Kaca Abraham Samad yang ditulis dalam situs blog Kompasiana.
“Nama Suryadharma Ali disebut pada awal-awal dalam tulisan tersebut. Karena Suryadharma Ali pada saat itu menjabat ketua umum PPP yang mendukung calon presiden saat itu Prabowo Subiyanto,” kata Johnson.
Penetapan tersangka tersebut dianggap sarat politis karena KPK menetapkannya dua hari setelah mengantar Prabowo dan Hatta Rajasa mendaftar sebagai capres dan cawapres di KPU.
Tim kuasa hukum menganggap, hal tersebut berkaitan dengan tulisan Rumah Kaca Abraham Samad yang disebutkan ingin menjadi wakil presiden Joko Widodo pada saat itu.
Pedagang Sapi Banyumas Praperadilankan Polres.
Mukti Ali, pedagang sapi asal Banyumas, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kepolisian Resor Banyumas. Ia kini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial.
“Gugatan praperadilan ini dilakukan dengan berdasar pada yurisprudensi putusan hakim Sarpin Rizaldi dalam kasus Budi Gunawan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata kuasa hukum Mukti Ali, Joko Susilo, usai mendaftarkan praperadilan di Pengadilan Negeri Purwokerto, Senin (23/2).
Ia mengatakan, kasus ini bermula dari adanya penetapan tersangka Polres Banyumas terhadap Mukti Ali yang diduga mengkorupsi bantuan sosial (bansos) sebesar Rp 50 juta. Bantuan sosial tersebut berasal dari dana penyelamatan sapi betina produktif sebesar Rp 440 juta dari Kementrian Pertanian.
Joko mengatakan, pengajuan praperadilan dilakukan setelah kliennya ditetapkan menjadi tersangka tanpa alasan yang jelas. Sesuai dengan putusan pengadilan yang ada atau yurisprudensi yang ada kemarin diputuskan hakim Sarpin, bahwa penetapan tersangka bisa masuk dalam yurisdiksi praperadilan.
Ia menambahkan, kliennya dikenakan ketentuan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. “Padahal, klien kami bukan pejabat negara, jika merujuk ketentuan Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 yang diperbarui UU Nomor 21 Tahun 2001. Yang seharusnya diterapkan kepada pelaku tindak pidana korupsi yang mempunyai jabatan tertentu atau PNS yang menyalahgunakan jabatannya,” katanya.
Masih menurut Joko, sebagai warga negara kliennya meminta tidak ada pembedaan dalam hukum untuk mengajukan praperadilan. “Kami sebagai warga negara meminta persamaan hukum, kami juga mengajukan hak untuk praperadilan di Pengadilan Negeri Purwokerto,” katanya.
Kepala Kepolisian Resor Banyumas Ajun Komisaris Besar Murbany Budi Pitono mengatakan pelaporan praperadilan adalah hak hak setiap warga negara. “Persoalan ini kaitannya dengan pemberantasan korupsi, pihak kepolisian siap apa bila nanti dipanggil dalam persidangan,” katanya.
Murbany mengemukakan, pihaknya siap jika dipanggil pengadilan untuk memberikan kesaksian dalam praperadilan. “Nanti yang akan hadir dari bagian hukum Polres Banyumas,” katanya.(BSO/TEM)