Plt Pimpinan KPK Beda Pendapat Soal Praperadilan
JAKARTA, JURNAL123.
Meski belum lama dilantik namun 3 Plt Pimpinan KPK telah mengalami perbedaan pandangan terkait tugas fungsi institusi pemberantasan korupsi tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengatakan bahwa pihaknya menghormati semua proses hukum yang berlangsung, termasuk praperadilan. Saat sidang berjalan, maka KPK harus berhenti dalam melakukan penyidikan.
Hal tersebut disampaikan Ruki usai melakukan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo, Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti, dan Jaksa Agung HM Prasetyo di Istana Merdeka pada 25 Februari 2015.
Namun, pernyataan itu berbeda dengan dua pimpinan lainnya, yakni Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi dan Indriyanto Seno Adji, yang berpendapat setiap kasus yang ditangani lembaganya akan tetap berjalan meski tersangka dalam kasus-kasus itu mengajukan gugatan praperadilan.
“Proses praperadilan yang diajukan tersangka tidak serta-merta menghentikan penyidikan. Kami sering dipraperadilankan, dan kami juga tetap (memproses penyidikan),” kata Johan dalam jumpa pers usai pertemuan seluruh pimpinan KPK dan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jumat (27/2/2015).
Dihentikan atau tidaknya suatu penyidikan terhadap kasus-kasus, sambungnya, sangat bergantung pada hasil praperadilan nantinya. Bukan berarti saat proses sidang praperadilan, KPK berhenti melakukan penyidikan.
“Sebelum itu dikeluarkan, maka KPK tidak serta-merta menghentikan proses penyidikan. Itu tegas ya,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Indriyanto. Menurutnya, selama proses pengajuan praperadilan dan belum ada putusan, proses penyidikan di KPK masih berjalan seperti biasa.
Sebelumnya, para pimpinan KPK telah sepakat untuk mencari solusi terkait praperadilan yang diajukan para tersangka. Mereka akan menemui penegak hukum lainnya yakni Polri dan Kejaksaan Agung.(OKE)