Metropolitan

Meski Gaji Selangit, Baru 3 Pejabat DKI Melapor Kekayaan

Pelantikan Pejabat Pemprov DKI Oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama
Pelantikan Pejabat Pemprov DKI Oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama

JAKARTA, JURNAL123.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menggaji anak buahnya dengan nilai yang fantastis. Bayangkan, seorang lurah di DKI bisa membawa pulang Rp 33 juta per bulan, sedangkan camat mencapai Rp 48 juta tiap bulan. Sedangkan wali kota bisa memperoleh upah hingga Rp 75 juta saban bulannya. Nominal itu bisa dikantongi dengan catatan rajin masuk kerja serta mampu merampungkan semua tugas dan tanggung jawabnya.

Gubernur Ahok memberi bayaran selangit dengan beragam tuntutan. Pegawai negeri di DKI wajib melaporkan kinerjanya secara rutin pada Gubernur. Hal yang ditekankan Ahok bagi PNS yang mendapat gaji selangit ialah mereka wajib melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Penelusuran pada situs laporan harta kekayaan penyelenggara negara milik KPK, baru ada tiga birokrat setingkat wali kota dan camat di Jakarta Timur yang sudah melaporkan hartanya. Mereka ialah Wali Kota Jakarta Timur Bambang Musyawardhana, Camat Jatinegara Syofian Taher, dan Camat Ciracas Romy Sidharta.

Bambang terakhir kali melaporkan hartanya pada 9 Maret 2012 saat menjabat Sekretaris Kota Jakarta Pusat. Saat itu kekayaan Bambang mencapai Rp 746 juta. Nilai itu terdiri atas kepemilikan tanah dan bangunan di Jakarta Selatan dan Bogor, tujuh unit kendaraan, peternakan, logam mulia, dan giro.

Sementara itu, Camat Jatinegara Syofian malah sudah hampir sepuluh tahun belum melaporkan hartanya. Dia melaporkan hartanya terakhir kali saat menjadi Lurah Halim Perdanakusuma pada 1 April 2005. Total kekayaan Syofian mencapai Rp 202 juta, terdiri atas tanah dan bangunan di Bekasi, tiga unit kendaraan, logam mulia, dan giro.

Sama halnya dengan Camat Ciracas Romy Sidharta yang belum memperbarui laporan hartanya ke KPK. Romy terakhir kali melaporkan hartanya pada 18 Juli 2005, saat menjabat Lurah Rawa Bunga. Saat itu kekayaannya mencapai Rp 156 juta, terdiri atas tanah dan bangunan di Jakarta Timur, satu unit mobil, logam mulia, dan giro.

Fenomena ini persis seperti temuan Indonesia Corruption Watch yang menyebut 47,2 persen pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI belum melaporkan LHKPN ke KPK. Contoh, di Jakarta Timur saja, hanya dua camat dari sepuluh camat atau 20 persen saja yang terlacak LHKPN-nya. Bahkan untuk pejabat-pejabat yang sudah menyerahkan LHKPN, hanya 52 persen di antaranya yang melaporkan hartanya sekali.

Hal tersebut amat ironis karena Ahok sudah meneken Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2014. Beleid itu mewajibkan birokrat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI melaporkan hartanya dua bulan sejak dilantik atau memperbarui rinciannya setelah dua tahun jika masih menduduki jabatan yang sama. Ahok mengultimatum pejabat yang tak patuh menyerahkan LHKPN ke KPK. Mantan Bupati Belitung Timur ini tak segan memecat pejabat yang tak transparan melaporkan kekayaan kendati sudah digaji dengan nilai selangit.

Sumber : Tempo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *