Hukum

Ikuti Jejak Komjen Budi Gunawan, SDA Tolak Hadiri Panggilan KPK

Suryadharma Ali ( SDA)
Suryadharma Ali ( SDA)

JAKARTA, JURNAL123.
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) kembali tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013.

Kali ini, Suryadharma beralasan menunggu proses praperadilan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Pemanggilan hari ini, saya mau antar surat. Intinya kita memohon supaya KPK dan semua pihak menghormati proses peradilan ini,” ujar kuasa hukum Suryadharma, Andreas Nahot Silitonga saat dihubungi, Selasa (24/2/2015).

Andreas mengatakan, pihaknya mempermasalahkan penetapan tersangka kepada kliennya. Menurut dia, melalui keputusan praperadilan tersebut akan terungkap apakah status tersangka Suryadharma sah atau tidak.

“Ada kemungkinan, ada sebuah keputusan praperadilan penetapan tersangka tidak sah. Ada kemungkinan,” kata Andreas.

Dengan demikian, kata Andreas, pihaknya akan meminta KPK untuk menghentikan sementara penyidikan terhadap Suryadharma. Ia meminta penyidik menunda proses hukum terhadap kliennya hingga keluar putusan praperadilan.

“Kami meminta KPK agar pemeriksaan ditunda karena kan mereka yang punya kuasa,” ujar Andreas.

Sebelumnya, Suryadharma mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah itu dilakukan pascaputusan hakim Sarpin Rizaldi yang memutuskan penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan oleh KPK tidak sah.

Budi Gunawan juga sempat menolak menghadiri pemanggilan KPK dengan alasan menunggu putusan praperadilan.

Kuasa hukum Suryadharma, Humphrey Djemat mengatakan, penyidik belum memiliki bukti yang cukup kuat dalam menetapkan tersangka Suryadharma.

Suryadharma diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara. Modus penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang diduga dilakukan Suryadharma antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji. Keluarga yang ikut diongkosi antara lain para istri pejabat Kementerian Agama.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan laporan hasil analisis transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa Suryadharma mengajak 33 orang berangkat haji.

KPK juga menduga ada penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji. Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah anggota DPR, keluarga Suryadharma, dan politisi PPP yang ikut dalam rombongan haji gratis.(KOM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *