DPR Kurangi Subsidi BUMN
JAKARTA, JURNAL123.
Komisi VI DPR hanya menyetujui suntikan modal ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebesar Rp 37,276 triliun, dari usulan yang diajukan sebesar Rp 48 triliun untuk 35 BUMN. Berkurangnya angka ini karena beberapa BUMN seperti PT RNI, Bank Mandiri, dan PT Djakarta Lloyd tak disetujui PMN. Selain itu, ada BUMN yang usulannya tak dipenuhi seluruhnya.
Penolakan tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan, misalnya PT RNI alasan ditolak usulannya, karena Komisi VI menilai rencana pengembangan bisnis BUMN perkebunan dan gula tersebut tidak lengkap.
“Kalau RNI usulannya kurang jelas. Penolakan kepada RNI nggak ada kaitannya dengan kisruh lalu. Dia murni rencana bisnis,” kata Wakil Ketua Komisi VI yang juga Wakil Ketua Komisi VI DPR . Azam Azman Natawijaya di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Rabu dini hari (11/2/2015).
Sedangkan penolakan PMN untuk Bank Mandiri karena usulannya belum mendesak. Bank Mandiri diminta mengajukan kembali usulan suntikan modal pada tahun anggaran 2016.
“Sedangkan Djakarta Lloyd saham negara tinggal 29%, saham negara tetapi belum di PP-kan (peraturan pemerintah) saat ini masih belum tercatat Kemungkinan tahun depan,” sebutnya.
Pada kesempatan tersebut, Azam menyampaikan alasan terhadap pengurangan nominal suntikan dana kepada beberapa BUMN seperti PT Antam dan PT Angkasa Pura II.
“Kalau yang dikurangi jumlah PMN menurut Bu menteri berdasarkan pertimbangan nggak perlu,” jelasnya.
Hasil putusan Komisi VI selanjutnya dibawa ke Badan Anggaran (Banggar) untuk disinkronisasi dengan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan 2015.
“Kita serahkan Banggar. Bisa diubah di Banggar,” sebutnya.
Sementara itu, Menteri BUMN Rini Soemarno masih berharap ada perubahan dari keputusan pagi ini yang dilakukan di proses pembahasan berikutnya:
“Kami sudah katakan kepada bapak pimpinan jumlah yang disetujui dan diusulkan masih ada ruang. Kami sudah kirim surat ke kementerian keuangan untuk dibahas kembali jika diperbolehkan. Terima Kasih selamat pagi,” kata Rini Soemarno menjelang rapat berakhir.
Pagi ini, Komisi VI menyetujui besaran PMN pada BUMN dalam RAPBNP TA 2015 untuk disampaikan ke Badan Anggaran sesuai peraturan perundang-undangan. Persetujuan ini melalui proses rapat tertutup selama lebih dari 5 jam. Ini rinciannya:
PT Angkasa Pura II Rp 2 triliun
PT ASDP Rp 1 triliun
PT Pelni Rp 500 miliar
PT Djakarta Lloyd tidak disetujui (usulan Rp 350 miliar)
PT Hutama Karya Rp 3,6 triliun
Perum Perumnas Rp 2 triliun
PT Waskita Karya Rp 3,5 triliun
PT Adhi Karya Rp 1,4 triliun
PT Perkebunan Nusantara III: Rp 3,5 triliun.
PTPN VII 0
PTPN IX 0
PTPN X 0
PTPN XI 0
PTPN XII 0
PT Permodalan Nasional Madani Rp 1 triliun
PT Garam Rp 300 miliar
PT Rajawali Nusantara Indonesia tidak disetujui (usulan Rp 280 miliar)
Perum Bulog Rp 3 triliun
PT Pertani Rp 470 miliar
PT Sang Hyang Seri Rp 400 miliar
PT Perikanan Nusantara Rp 200 miliar
Perum Perikanan Nusantara Rp 300 miliar
PT Dirgantara Indonesia Rp 400 miliar
PT Dok Perkapalan Surabaya Rp 200 miliar
PT Dok Kodja Bahari Rp 900 miliar
PT Industri Kapal Indonesia Rp 200 miliar
PT Aneka Tambang Rp 3,5 triliun
PT Pindad Rp 700 miliar
PT KAI Rp 2,750 triliun
PT Perusahaan Pengelola Aset Rp 2 triliun
PT Pengembangan Pariwisata Rp 250 miliar
PT Bank Mandiri tidak disetujui (usulan Rp 5,6 triliun)
PT Pelindo IV Rp 2 triliun
PT Krakatau Steel Rp 956 miliar
PT BPUI Rp 250 miliar
Total PMN disetujui Rp 37,276 triliun
*Catatan:
Pada PMN PTPN III digunakan untuk:
PTPN VII Rp 175 miliar
PTPN IX Rp 1 triliun
PTPN X Rp 975 miliar
PTPN XI Rp 650 miliar
PTPN XII Rp 700 miliar
(DET)