Hukum

Bambang Widjojanto Dicecar 12 Pertanyaan

Pemeriksaan Tersangka BW di Bareskrim Mabes Polri
Pemeriksaan Tersangka BW di Bareskrim Mabes Polri

JAKARTA, JURNAL123.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto tidak bersedia menjawab sejumlah pertanyaan saat diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri, Selasa (3/2/2015). Meski demikian, pemeriksaan Bambang tetap berjalan.

Salah satu pengacara Bambang, Nursyahbani Katjasungkana, mengatakan, kliennya mulai diperiksa sekitar pukul 12.30 WIB. Pemeriksaan sesi pertama digelar hingga pukul 15.30 WIB dan diselingi shalat.

“Total ada 12 pertanyaan, masing-masing poin pertanyaan ada sub-pertanyaannya, ada yang enam, ada yang lima. BW tidak menjawab semua pertanyaan itu,” ujar Nursyahbani di depan Mabes Polri, Selasa sore.

Sebanyak 12 pertanyaan, mulai dari pertanyaan kesediaan diperiksa atau tidak hingga seputar kasus yang menjeratnya, yakni dugaan menginstruksikan sejumlah saksi untuk memberikan kesaksian palsu di sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dieksplor pertanyaan kapan ketemu saksi, BW tidak jawab. Ditanya, BW dapat komisi berapa, dibagi masing-masing lawyer berapa, BW tidak jawab. BW ditunjukkan kamar hotel pertemuan, ditanya siapa yang bayar, BW juga tak menjawab,” ujar Nursyahbana.

Ketidaksediaan BW menjawab pertanyaan penyidik, lanjut Nursyahbana, didasarkan pada ketidaksinkronan antara surat perintah penangkapan pada Jumat 23 Januari 2015 dengan surat pemanggilan BW 3 Februari 2015.

Menurut surat penangkapan, Bambang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 242 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Namun, pada surat panggilan hari ini, pasal yang disangka bertambah, yakni ditulis Pasal 242 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

Kuasa hukum Bambang Widjojanto, Nursyahbani Katjasungkana, menilai, pemanggilan Bareskrim Polri terhadap kliennya tidak sah. Namun, Bambang tetap memenuhi panggilan tersebut dengan sejumlah catatan.

Pasal Sangkaan Berubah-ubah

Menurut Nursyahbani, dalam surat perintah penangkapan pada Jumat 23 Januari 2015, Bambang ditetapkan tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 242 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Namun, dalam surat panggilan untuk diperiksa pada Selasa (3/2/2015), pasal yang disangka bertambah.

“Dalam surat, ditulis Pasal 242 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. Ini jelas tidak sah,” ujar dia di Mabes Polri, Selasa siang.

Nursyahbani mengatakan, penambahan pasal sangkaan itu menunjukkan pengakuan Bareskrim bahwa surat penetapan tersangka tertanggal 23 Januari adalah salah. Bambang dituduh menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010 silam.

Selain itu, kata dia, perubahan pasal itu menunjukan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sp.Sidik/53/I/2015/Dittipideksus tanggal 20 Januari 2015, yang jadi dasar penangkapan BW, juga tak sah.

Namun, sebagai penyelenggara negara, secara khusus penegak hukum, Bambang tetap memenuhi panggilan Bareskrim. Namun, Bambang dan kuasa hukumnya akan meminta penyidik untuk menutup proses hukum yang lama dan memulai proses hukum yang baru, sesuai dengan pasal baru yang disangkakan.

“Kami menyayangkan kenapa polisi bisa mengubah-ubah pasal sangkaan seenaknya. Ini saya rasa polisi masih bingung menetapkan pasal. Masih bingung kok sudah melakukan penangkapan,” ujar Nursyahbani.(KOM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *