Ribuan PNS Cirebon Terancam Tidak Digaji
CIREBON, JURNAL123.
Sebanyak 7.000 pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkot Cirebon terancam tak digaji bulan Februari mendatang.
Begitu juga halnya dengan 35 anggota DPRD Kota Cirebon, bakal mengalami nasib yang sama.
Hal itu terjadi karena sampai Selasa (27/1/2015), tidak ada bendahara atau juru bayar APBD 2015 yang ditunjuk berdasarkan SK Wali Kota.
Padahal sampai saat ini, Wali Kota Cirebon Ano Sutrisno masih sakit, sedangkan Gubernur Jabar belum juga mengeluarkan surat pelimpahan wewenang dari wali kota kepada pejabat yang ditunjuk.
Wakil Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis, mengonfirmasi soal tertahannya gaji PNS untuk bulan Februari mendatang.
Berdasarkan ketentuan, bendahara atau juru bayar memiliki masa tugas sama dengan APBD. Sehingga setiap tahun harus ada surat pengangkatan baru untuk juru bayar.
“Masalahnya Pak Wali belum sempat mengeluarkan SK untuk bendahara atau juru bayar APBD 2015, dan beliau keburu sakit,” katanya Selasa (27/1/2015).
Menurut Azis, hasil konsultasi Pemkot Cirebon dengan Kementrian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan dan Kementrian Dalam Negeri, diperoleh kesimpulan yang sama.
Ketiga lembaga tersebut menegaskan, meskipun wali kota tidak bisa menandatangani SK penunjukkan bendahara, wakil wali kota tidak secara otomati berhak menandatangani, tetap harus ada pelimpahan wewenang dari wali kota kepada wakil wali kota.
“Selama 4 hari yang tersisa ini, kami berupaya untuk melakukan berbagai upaya agar gaji PNS tetap bisa dibayarkan,” katanya.
Namun Azis enggan untuk menyebutkan apa saja upaya tersebut. Karena menurutnya hingga kini langkah apa pun yang dilakukan masih belum menemukan jalan keluar.
Selain gaji PNS, semua pembiayaan dan pembangunan yang bersumber dari APBD Kota Cirebon pun hingga kini belum bisa berjalan.
“Dana sudah ada tapi tidak bisa digunakan,” kata Azis.
Seperti pembayaran listrik, telefon, mamin (makan minum), hingga obat-obatan untuk puskesmas di Kota Cirebon.
Begitu juga sejumlah pembangunan infrastruktur yang dananya bersumber dari APBD hingga kini pun tidak bisa dilakukan.
Termasuk tagihan rumah sakit Ano Sutrisno dari mulai dirawat tanggal 30 Januari 2014 hingga 7 Januari 2015 sebesar Rp 125,5 juta dari RS Siloam dan Rp 12,5 juta dari RS Pertamina Cirebon pun hingga kini belum terbayar.
Padahal sampai saat ini Ano masih dalam perawatan di RS Siloam, yang tentunya tagihan bakal jauh lebih besar dari angka Rp 125,5 juta.
Wawan Gunawan salah seorang PNS gologan IIB mengaku ketar-ketir dengan kemungkinan, ia tidak mendapat gaji bulan Februari.
“Keluarga saya hanya mengandalkan penghasilan dari gaji saya. Kalau tidak terima gaji, dari mana harus membayar sekolah anak, listrik, air, makan dan lainnya,” katanya.
Sementara itu Ketua DPRD Kota Cirebon, Edi Suripno, mengungkapkan jika pihaknya akan segera melakukan tindakan atas situasi saat ini.
“Dana APBD yang tidak bisa cair, proses lelang yang terhambat serta pelayanan masyarakat yang terbengkalai sudah tidak bisa dibiarkan. Harus diambil tindakan,” katanya.
DPRD Kota Cirebon, lanjut Edi, saat ini tengah menjalankan proses percepatan pelimpahan tugas kepala daerah dari wali kota ke wakil wali kota.
“Kami sudah mengirimkan surat dua kali ke Gubernur Jabar untuk segera turun tangan mengatasi kondisi pemerintahan di Kota Cirebon,” katanya.
Selain itu mereka pun sudah meminta kepada Pemkot Cirebon untuk meminta kembali medical record wali kota Cirebon kepada RS Siloam.
Surat keterangan sakit itu menjadi dasar gubernur mengeluarkan surat pelimpahan wewenang.
Kepada pihak keluarga Ano Sutrisno, Edi pun meminta agar bersifat kooperatif diantaranya dengan menyerahkan medical record Ano Sutrisno untuk kelangsungan pemerintah di Kota Cirebon.
“Kami pun tidak ingin membebani Pak Ano dengan tugas-tugas pemerintahan padahal beliau sedang sakit,” kata Edi. (PRO)
Sumber : Pikiran Rakyat Online