Praperadilan Tidak Bisa Membatalkan Status Tersangka
JAKARTA, JURNAL124.
Pihak Komjen BG mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka.
Sidang yang akan digelar rencananya dipimpin Hakim Sarpin Rizaldi yang ditunjuk Pengadilan Negeri (PN) Jaksel menjadi hakim tunggal gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan (BG) terhadap KPK.
Diharapkan hakim untuk tidak melampaui wewenangnya dalam memutus perkara tersebut.
Pasalnya, gugatan yang dilayangkan BG adalah penetapan tersangka suap oleh KPK.
Peneliti PSHK, Miko S Ginting menegaskan, putusan praperadilan tidak bisa membatalkan penetapan tersangka.
Sebagaimana ketentuan Pasal 77 KUHAP, praperadilan memeriksa sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, dan ganti kerugian dan rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan dan penuntutan.
“Sangat jelas dalam pasal tersebut bahwa penetapan tersangka dan dimulainya penyidikan bukanlah objek pemeriksaan praperadilan. Dengan demikian, jelas juga bahwa praperadilan tidak dapat membatalkan status tersangka dan juga tidak dapat menghentikan proses penyidikan atas tersangka Komjen BG,” kata Ginting, kepada SP di Jakarta, Jumat (30/1).
Dirinya berpandangan, jika Sarpin nekat memutus dengan menyatakan penetapan tersangka BG tidak sah, maka Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) harus mengambil tindakan.
Terlebih, MA pernah menjatuhkan sanksi disiplin kepada Hakim Suko Harsono yang mengabulkan praperadilan Bachtiar Abdul Fatah dalam perkara korupsi bioremediasi PT Chevron dengan membatalkan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Praperadilan tidak dapat menggugurkan status tersangka Komjen BG. KPK juga tidak dapat menerbitkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan sehingga BG dapat dipastikan menjadi terdakwa,” tegasnya.
Sumber : Suara Pembaruan