Nusantara

Pemerintah Diminta Batalkan Penyesuaian Tarif Listrik

Tarif Dasar Listrik 2014
Tarif Dasar Listrik 2014

JAKARTA, JURNAL123.
Harga minyak dunia terus turun, bahkan mencapai US$ 45 per barel pada akhir minggu lalu. Ini membuat pemerintah harus menunda pemberlakukan penyesuaian tarif terhadap delapan golongan pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN)—termasuk golongan rumah tangga atau R1 dengan daya 1.300 Volt Ampere (VA) dan 2.200 VA—hingga tiga bulan ke depan.

Meski begitu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah membatalkan penerapan penyesuaian tarif bagi pelanggan PLN. Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi mengatakan, penerapan tarif penyesuaian kepada pelanggan PLN, termasuk kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA, merupakan kekeliruan.

Walaupun pemerintah mengategorikan pelanggan dengan daya 1.300 VA merupakan masyarakat berkelas ekonomi menengah ke atas, saat ini banyak masyarakat yang menggunakan daya sebesar itu. “YLKI menilai, listrik sangat terkait hajat hidup orang banyak. Karena itu, pemerintah tidak bisa menyerahkan skema tarifnya ke pasar dan menerapkan penyesuaian tarif. Kami menolak penerapan tarif listrik dengan model seperti itu,” tutur Tulus kepada SH, Minggu (18/1).

Ia menegaskan, seharusnya yang dilakukan pemerintah bukan menunda penerapan penyesuaian tarif, melainkan membatalkannya. Melepas tarif listrik kepada mekanisme pasar bertentangan dengan perundang-undangan yang ada, bahkan melanggar UUD 1945.

Tulus mengatakan, pemerintah pasti memahami ketika harga bahan bakar minyak (BBM) dan tarif listrik dinaikkan, dampak langsung dirasakan rakyat. Seketika itu, harga-harga kebutuhan masyarakat ikut naik.

Meskipun setelah itu pemerintah menurunkan harga BBM dan tarif listrik, harga-harga kebutuhan masyarakat sangat sulit turun. “Walau pemerintah sudah menurunkan kembali harga BBM, dampak kenaikannya masih dirasakan masyarakat sampai sekarang, seperti harga sembako dan tarif transportasi yang belum turun,” ucapnya.

Tulus menambahkan, pemerintah bersama PLN hanya meributkan soal kenaikan tarif listrik bagi pelanggan. Namun ketika masyarakat mengeluhkan pelayanan PLN yang belum maksimal, di antaranya seperti terganggunya pasokan listrik ke pelanggan, PLN bergeming.

Oleh sebab itu, ia mendesak PLN segera melakukan peningkatan pelayanan kepada seluruh pelanggan. Menurutnya, PLN juga harus mampu menjaga pasokan listrik agar tidak ada lagi pemadaman bergilir karena sangat mengganggu bergeraknya roda perekonomian masyarakat.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR, Satya W Yudha menilai, dengan kondisi saat ini ketika energi primer yang dibutuhkan pembangkit listrik, seperti minyak dan batu bara, mengalami penurunan harga; pemerintah sebaiknya menunda penerapan sistem penyesuaian tarif. Kondisi sekarang sudah tidak sama seperti saat dilakukan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015 yang melahirkan keputusan penerapan adjustment tariff pada 1 Januari 2015.

“Saat pembahasan ditetapkan, patokan harga ICP (Indonesia crude price) di angka US$ 105 per barel dan kurs dolar Amerika Serikat (AS) terhadap rupiah Rp 10.500. Saat ini, harga minyak dunia telah turun jauh ke angka US$ 45 per barel dan kurs rupiah terhadap dolar AS di angka Rp 12.000-an. Karena itu, pekan ini akan kami bahas lagi, berbarengan dengan pembahasan APBN Perubahan (APBN-P) 2015,” kata Satya kepada SH.

Ia menambahkan, penundaan penerapan penyesuaian tarif perlu dilakukan karena berpotensi membuat tarif listrik yang harus dibayar konsumen menjadi meningkat. Jika terjadi, itu akan semakin membebani masyarakat yang masih terdampak oleh kenaikan harga BBM bersubsidi, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, sistem tarif baru bisa ditunda hingga perekonomian dan pendapatan masyarakat membaik. Ia menyebutan, pelanggan rumah tangga yang terkena aturan sistem tarif baru kebanyakan golongan menengah ke bawah.

Namun Satya mengingatkan, penundaan penetapan tarif tersebut bukan merupakan kewenangan penuh dari pemerintah. Ini harus terlebih dahulu melalui persetujuan DPR.

Direktur Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman mengatakan, rencana penundaan penerapan penyesuaian tarif ini terlebih dahulu dibicarakan dengan parlemen. Hal itu dikarenakan, penetapan tarif listrik penyesuaian untuk delapan golongan pelanggan PLN sebelumnya diputuskan pemerintah bersama DPR. “Penetapan sistem adjustment tarif (penyesuaian tarif) sebelumnya sudah disetujui DPR periode lalu. Jadi, perubahannya juga dibicarakan lagi dengan DPR,” tutur Jarman seperti dilansir Sinar Harapan online.

Sementara itu, pengamat ketenagalistrikan, Fabby Tumiwa mengatakan, ia mendukung penerapan sistem penyesuaian tarif bagi pelanggan PLN. Hal itu bisa mengurangi beban PLN ke depan.

Namun, ia juga mendukung bila untuk sementara penerapan penyesuaian tarif ditunda. Pemerintah diharapkan juga tidak terburu-buru menurunkan tarif listrik. (SHO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *