Hukum

Yusril Ditunjuk Penasehat Hukum Partai Golkar

Pakar Hukum Tata Negara Prof Yusril Ihza Mahendra
Pakar Hukum Tata Negara Prof Yusril Ihza Mahendra

JAKARTA, JURNAL123.
Partai Golkar yang di ketuai Aburizal Bakrie menunjuk Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum atas sengketa partai yang kini memiliki dualisme.
Apa tanggapan Yusril atas penunjukan tersebut?
Yusril mengaku kehadirannya di Bakrie Tower karena telah ditunjuk sebagai penasihat hukum oleh Aburizal Bakrie (Ical) untuk menghadapi polemik Golkar apabila kasus itu masuk ranah hukum.

“Tadi pak Aburizal memberikan surat kuasa kepada saya dan pak Rudi Alfonso untuk menghadapi gugatan mereka di pengadilan,” kata Yusril.

Yusril menuturkan, apabila kasus Golkar diselesaikan di pengadilan negeri hanya memakan waktu yang singkat yakni 30 hari.

Sedangkan kalau diselesaikan di pengadilan tata usaha negara (PTUN) penyelesainnya memakan waktu yang tidak terbatas.

“Kalau dibawa ke Mahkamah Partai butuh waktu 60 hari,” tuturnya.

Masih, kata Yusril, dari pihak Aburizal mengingingkan penyelesaian ada di Mahkamah Partai.

Namun, ia memperkirakan pihak Agung Laksono akan melayangkan gugatan karena tak puas terhadap putusan Mahkamah Partai nantinya.

“Mahkamah Partai yang berhak menyelesaikan adalah yang terdaftar di Kemenkumham yang diketuai pak Muladi. Belum ada perubahan karena (kepengurusan) pak Aburizal masih diakui,” tandas Yusril.
Ia juga menyampaikan pendapat lewat akun twitter yang berisikan antara lain :

“Saran saya kepada ARB agar golkar merespons positif surat menkumham 16 desember 2014 dan tdk perlu memperdebatkan isinya,” tulisnya di akun twitter @Yusrilihza_Mhd, Selasa.

Golkar, lanjut dia, harus segera membawa perselisihan intenal ke mahkamah partai. Kemudian tinggal berharap mahkamah dapat segera mengambil keputusan.

Menurutnya, keputusan mahkamah partai diharapkan dapat segera mengakhiri perselisihan internal partai. Sehingga menkumham dapat segera mesahkan susunan DPP Golkar yang disetujui oleh mahkamah.

“Kalau kubu Agung tdk dapat menerima putusan Mahkamah Partai dan mereka lakukan perlawanan ke pengadilan, maka kubu ARB siap menghadapinya,” tambah dia.

Ia memaparkan, pengurus DPP Golkar yang sah adalah hasil munas Riau sebelumnya. Yaitu, diketuai oleh Ical dengan sekjen Idrus Marham.

Begitu pula dengan mahkamah partai. Yang kini terdaftar di kemenkumham adalah mahkamah yang didaftarkan DPP hasil munas Riau yang diketuai Muladi.

Yusril menjelaskan, penyelesaian melalui mahkamah partai dan pengadilan ini memiliki batas waktu. Sehingga cara ini yang dapat ditempuh agar persoalan cepat selesai.

“Kubu ARB yakin bhw legalitas munas Bali sangat kokoh dilihat dari sdt UU Parpol dan AD/ART golkar, karenanya tdk ragu tempuh jalur hukum,” paparnya.
Editor : Jimmy Endey

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *