Menkumham Mendagri Cari Solusi Terkait Perpu Pilkada
JAKARTA, JURNAL123.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly akan mengajak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo untuk mencari jalan keluar guna mengegolkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (Perpu Pilkada) dan Perppu No.2 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Perpu Pemda).
“Kita sudah pikirkan, nanti kita akan kerja sama dengan Mendagri. Kami akan mencari jalan keluar,” kata Yasonna di Jakarta, Jumat (5/12).
Namun, Yasonna berharap DPR tidak menolak Perppu Pilkada dan Pemda.
Seperti diketahui, untuk mengatasi disetujuinya pelaksanaan pemilihan kepala daerah melalui DPRD dalam revisi Undang-Undang (UU) paket politik, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) secara resmi telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (Perpu Pilkada) dan Perppu No.2 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Perpu Pemda) pada hari kamis (2/10).
Berikut substansi Perppu No.1/2014;
1. Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota langsung oleh rakyat (Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2);
2. Mencabut dan menyatakan tidak berlaku UU No. 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang mengatur pelaksanaan Pilkada secara tidak langsung oleh DPRD (Pasal 205);
3. Adanya uji publik calon kepala daerah agar dapat mencegah calon yang integritasnya buruk dan kemampuannya rendah. (Pasal 1 angka 2, Pasal 3 ayat (2), Pasal 5 ayat (3) huruf b, dan Pasal 7 huruf d);
4. Penghematan atau pemotongan anggaran Pilkada secara signifikan (Pasal 3, Pasal 65 ayat (1) huruf c, d, e & f, serta ayat (2), dan Pasal 200);
5. Pembatasan kampanye terbuka agar menghemat biaya dan mencegah konflik horizontal (Pasal 69);
6. Pengaturan akuntabilitas penggunaan dana kampanye (Pasal 74, Pasal 75 dan Pasal 76);
7. Larangan politik uang dan biaya sewa parpol pengusung yang dapat berdampak pada tindakan penyalahgunaan wewenang (Pasal 47);
8. Larangan kampanye hitam yang dapat menimbulkan konflik horizontal (Pasal 68 huruf c);
9. Larangan pelibatan aparat birokrasi yang menyebabkan Pilkada tidak netral (Pasal 70);
10.Larangan mencopot jabatan aparat birokrasi pasca Pilkada karena dianggap tidak mendukung calon (Pasal 71);
11. Pengaturan yang jelas, akuntabel dan tranparan terkait penyelesaian sengketa hasil Pilkada (Bab XX Pasal 136 sd 159);
12. Pengaturan tanggung jawab calon atas kerusakan yang dilakukan oleh pendukung (Pasal 69 huruf g, Pasal 195);
13. Pilkada serentak (Pasal 3 ayat (1);
14. Pengaturan ambang batas bagi Parpol atau gabungan Parpol yang akan mendaftarkan calon di KPU (Pasal 40, Pasal 41);
15. Penyelesaian sengketa hanya 2 tingkat, yaitu Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung (Pasal 157);
16. Larangan pemanfaatan program/kegiatan di daerah untuk kegiatan kampanye petahana (Pasal 71 ayat (3);
17. Gugatan perselisihan hasil Pilkada ke Pengadilan Tinggi/Mahkamah Agung hanya dapat diajukan apabila mempengaruhi hasil penetapan perolehan suara oleh KPU secara signifikan (Pasal 156 ayat (2).
Sementara itu, berikut dua substansi penting Perppu No.2/2014:
1. Menghapus tugas dan wewenang DPRD Provinsi untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian (Pasal I angka 1).
2. Menghapus tugas dan wewenang DPRD Kabupaten/Kota untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati/Wali kota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Wali Kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian (Pasal I angka 2). (SUA)