Di Sulawesi Utara Ada Hutan Lindung Dimiliki Warga Asing
MANADO, JURNAL123.
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sulut Edwin Silangen SE melalui Kabid Penaatan Lingkungan Arfan Basuki SH menyatakan Tim Pengawasan dan Penegakan Hukum Terpadu Pemprov Sulut merekomendasikan dua perusahaan untuk ditindak Polda Sulut, karena dianggap melakukan pengrusakan hutan dan melanggar UU 32/2009 tentang pengelolaan Lingkungan Hidup (LH).
“Tim Terpadu telah memeriksa sebanyak tiga puluh perusahaan, dan dua diantaranya sudah direkomendasikan untuk ditindaklanjuti oleh Polda Sulut,” katanya.
Dia menjelaskan kedua perusahaan maupun pribadi tersebut masing-masing, berada di Kabupaten Minahasa Utara dan Kabupaten Bolaang Mongondouw Selatan (Bolsel).
Dari hasil pengawasan di lapangan oleh Tim Terpadu terungkap, seluas 150 hektar lahan dalam areal hutan lindung HPA dan HL di Gunung Wiau telah dikuasai oknum bernama Yoan di desa Lumpias Minahasa Utara.
Selanjutnya, lahan seluas 6 hektar di kawasan hutan lindung di Desa Biniha Kabupaten Bolaang Mongondouw Selatan (Bolsel), telah dikuasai dan memiliki sertifikat oleh oknum bernama Neven Claus warga Jerman yang menikahi warga setempat bernama Latifa Musanif.
“Kawasan yang berada di Minut oleh oknum Yoan ditanami pohon Jabon. Sedangkan yang di Bolsel ditanami pohon Kenari dan Durian,”ungkap Basuki.
Sementara lahan yang berada di Bolsel telah beralih fungsi dari sebelumnya hutan menjai kawasan wisata. (BEM)