Kamis, April 25, 2024
spot_img
BerandaHukumJaksa Agung Dituntut Tidak Menutupi Kasus Surya Paloh.

Jaksa Agung Dituntut Tidak Menutupi Kasus Surya Paloh.

Jaksa Agung M Prasetyo
Jaksa Agung M Prasetyo

JAKARTA, JURNAL123.
Indonesia Police Watch (IPW) berharap dalam waktu 3 bulan Jaksa Agung yang baru dilantik HM Prasetyo dapat menuntaskan beberapa kasus yang selama ini menjadi Pekerjaan Rumah (PR) di Kejaksaan Agung. Salah satunya untuk menuntaskan penyidikan kasus penyalahgunaan kredit Bank Mandiri senilai Rp 160 miliar, yang menyeret nama Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.

“Salah satu ujian bagi Prasetyo adalah apakah ia berani menuntaskan kasus Bank Mandiri yang mengucurkan kredit ke PT Citra Graha Nusantara senilai Rp 160 miliar. Kita tunggu,” kata Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Kamis (20/11) malam.

Dalam kasus tersebut Surya Paloh pernah diperiksa penyidik Kejagung terkait adanya informasi Metro TV (PT Media Televisi Indonesia) menerima kredit PT Cipta Graha Nusantara (PT CGN) senilai Rp 160 miliar. Menurut Neta, jika Jaksa Agung baru itu tidak berani menuntaskan kasus itu, maka akan berdampak kepada penilaian masyarakat terhadap kinerja Kejaksaan Agung.

“Nantinya Kejaksaan Agung akan kehilangan wibawa,” kata dia.

Namun IPW meragukan hal itu, termasuk membongkar kasus korupsi besar dan membawa para mafia ke pengadilan serta membuat strategi pembangunan sistem hukum dengan polri. “Meski berharap banyak, IPW juga ragu Prasetyo bisa melakukan revolusi mental di kejaksaan,” pungkasnya.

Dalam kasus ini, selaku Bos Metro TV Surya Paloh pernah diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus penyalahgunaan kredit Bank Mandiri. Paloh dicecar seputar adanya informasi Metro TV (PT Media Televisi Indonesia) menerima kredit PT Cipta Graha Nusantara (PT CGN) senilai Rp 160 miliar.

“Dia (Paloh) diperiksa dalam rangka meminta penjelasan sehubungan adanya keterangan dari pihak-pihak yang sudah diperiksa sebelumnya,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Soehandojo, dalam sidang yang digelar Senin (11/07/2005) silam di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Surya Paloh diperiksa sebagai saksi terhadap tiga tersangka dari direksi Bank Mandiri Neloe cs. PT CGN merupakan salah satu debitor yang terkait kasus kredit macet Bank Mandiri. Tim penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dari PT CGN yaitu Direktur Utama Edison, Komisaris Saipul dan Direktur keuangan Diman Ponijan. Mereka kini masih ditahan di Rutan Kejagung.

Saat itu, Surya Paloh diperiksa dengan materi pemeriksaan difokuskan pada penjualan dan pembelian aset PT Tahta Medan oleh PT Tri Manunggal Mandiri Persada (PT TMMP) yang merupakan perusahaan afiliasi dengan Media Group. Aset PT Tahta Medan dibeli dari BPPN dan dijual ke PT Azalea Limited Rp 160 miliar.

Menurut Soehandojo, PT Media Televisi Indonesia menerima hasil penjualan aset kredit PT Tahta Medan sebesar Rp 160 miliar. Namun, setelah menjalani pemeriksaan selama 2,5 jam oleh tim penyidik yang dipimpin Arnold Angkouw, Paloh mengaku tidak pernah berhubungan dengan PT CGN.(MER)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments