Jumat, April 19, 2024
spot_img
BerandaHukumNasabah Korban Kasus Kresna Life Resmi Ajukan Kasasi

Nasabah Korban Kasus Kresna Life Resmi Ajukan Kasasi

Jurnal123.com || Jakarta – Sejumlah nasabah Soegiharto Santoso dan beberapa nasabah korban gagal bayar Asuransi Jiwa Kresna (AJK) akhirnya memilih mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI menyusul putusan sidang Homologasi perkara PKPU No.389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst yang pada sidang sebelumnya telah diputus oleh Ketua majelis hakim Tuty Haryati, SH, MH didampingi hakim anggota Bambang Nurcahyono, SH, MH dan Agung Suhendro, SH., MH serta panitera pengganti Aldino Heryanto, SH,MH, pada tanggal 18 Februari 2021 yang lalu.

Soegiharto Santoso yang mewakili isterinya sebagai pemegang dua polis asuransi Kresna Life, Kamis (25/2/2021) Bersama beberapa nasabah resmi mendaftarkan gugatan kasasinya ke Mahkamah Agung RI didampingi pengacara Otto SH.

“Kami tentu saja menghormati keputusan PN Jakarta Pusat, namun karena isi perjanjian perdamaiannya tidak berkeadilan maka kami menempuh upaya hukum Kasasi ini sebagai pembelajaran. Terlebih sebelumnya saya sudah berkirim surat sampai dua kali untuk mempertanyakan isi perjanjian dan berharap ada perubahan salah satu pasal saja, tapi semua itu tidak dilakukan makanya saat ini kami ajukan kasasi,” ungkap Soegiharto.

Soegiharto yang juga berprofesi sebagai wartawan ini mengatakan, pihaknya berharap agar pihak nasabah korban Kresna Life yang sudah menyetujui putusan sidang Homologasi agar tetap memberi dukungan atas upaya hukum kasasi yang ditempuhnya. “Jika kasasi ini diterima dan berhasil maka yang akan menikmatinya juga kan semua nasabah. Selian dari itu, jangan ada asumsi bahwa jika ada proses kasasi maka nantinya tidak akan ada pembayaran cicilan dana kepada nasabah. Karena cicilan pembayaran tetap harus berjalan,” imbuh Hoky sapaan akrabnya.

Mengenai peluang dikabulkannya gugatan kasasi, Hoky mengaku yakin bakal menang karena peluangnya besar. “Keadilan dan kebenaran itu akan terungkap. Jadi kita jangan pesimis. Jangan beranggapan bahwa kalau sudah diputus homologasi nanti juga kasasi akan sia-sia. Segala sesuatu yang kita upayakan menuju kebenaran dan menuju keadilan akan berhasil. Kalau ditanya keyakinan, saya sangat-sangat yakin sekali,” urai Hoky yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan di DPP Serikat Pers Republik Indonesia.

Hoky juga menambahkan, “Pemberitaan-pemberitaan melalui media masa juga sangat berguna untuk mengedukasi masyarakat luas, bahwa sesungguhnya upaya kami sangat didukung beberapa pihak, namun ada sebagian pihak pendukung yang tidak mau disebutkan namanya, ataupun tidak mau dicantumkan namanya, karena mereka mempunyai kekhawatiran-kekhawatiran terhadap masalah hukum. Padahal perlu dicatat hukum tidak perlu ditakuti tapi hukum perlunya ditaati. Jadi perlu saya sampaikan bahwa jangan takut dengan masalah hukum tapi taatlah terhadap hukum.” tutur Hoky.

Di tempat yang sama Otto, SH selaku Kuasa Hukum menambahkan, “Apa yang disampaikan Pak Hoky tadi bahwa proses hukum ini harus berjalan kita mengikuti alur hukum yang berlaku di Indonesia. Jadi proses kasasi ini adalah tahapan setelah homologasi dicapai dan diputuskan oleh sidang majelis kemarin pada tanggal 18 Pebruari 2021. Karena kami punya waktu 8 hari jadi hari ini kami mencoba memasukkan data ini. Hanya saja batas waktunya tanggal 26 Pebruari 2021 jadi pada hari ini kami mau masukkan dulu. Karena hari ini lock down kami berusaha dengan menggunakan e court mendaftar kan proses kasasi ini.”

“Kami melihat selain apa yang disampaikan Pak Hoky tadi, bahwa isi perjanjian perdamaian ada yang kurang adil terhadap pemegang polis. Kami juga melihat ada beberapa kejanggalan di dalam proses hukumnya sendiri. Oleh karena itu kami mengajukan kasasi karena kejanggalan tersebut. Bagi teman-teman yang sudah menandatangani atau menerima perjanjian perdamaian mohon jangan alergi dengan proses hukum yang ada. Ini adalah proses pembelajaran dan proses hukum yang ada di kita. Jadi kalau misalnya diputuskan nanti ujungnya pailit dan sebagainya. Itu juga berguna untuk semua.” ungkap Otto.

“Kami mewakili dari pada pemegang polis yang memberikan kuasa kepada kami untuk membela hak-hak dari pada klien kami. Jadi ini juga berguna bagi semua teman-teman yang sudah menerima perdamaian. Proses hukum kasasi ini tidak menghalangi proses pembayaran homologasi. Itu yang perlu dicatat. Yang ada waktunya kalau tidak salah di bulan Maret harus ada cicilan pembayaran, itu harusnya tidak terganggu oleh karena proses hukum kasasi ini. Kepada teman-teman kami minta doa restunya, sebab jika akhirnya keputusan berujung pailit, maka itu juga berguna untuk semua nasabah,” tutup Otto. (VINCENT)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments