Sabtu, April 20, 2024
spot_img
BerandaNusantaraMuatan Dalam RPP Penyelenggaraan Penataan Ruang

Muatan Dalam RPP Penyelenggaraan Penataan Ruang

Jurnal123.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sebagai salah satu pemegang mandat dari UUCK, telah menyusun lima Rancangan Peraturan Pemerintah atau RPP, dimana salah satunya adalah RPP Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) merupakan peraturan perundang-undangan yang sejatinya mengakomodir ketersediaan lapangan kerja bagi masyarakat. Dibentuk dengan metode omnibus law, undang-undang ini melakukan sinkronisasi terhadap peraturan perundang-undangan maupun regulasi yang telah ada sebelumnya.

Dalam UUCK, penataan ruang merupakan hal yang krusial dalam menciptakan hadirnya investasi guna menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya. Hadirnya Rencana Tata Ruang (RTR) akan mendukung Online Single Submission (OSS) yang telah dimiliki oleh pemerintah agar penanaman modal dapat berlangsung satu pintu serta menjamin transparansi.

Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Abdul Kamarzuki mengatakan RPP yang telah diselesaikan berjumlah 10 Bab. “Dalam 10 Bab itu memuat mengenai Ketentuan Umum, Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Tata Ruang, lalu pengendaliannya, pengawasan penataan ruang, pembinaan kelembagaan, ketentuan peralihan, serta ketentuan penutup,” ungkap Abdul saat memberikan paparan pada kegiatan Pembahasan Rancangan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Cipta Kerja mengenai Penyelenggaraan Penataan Ruang di Hotel Gran Mahakam, Jakarta, Jumat (15/01/2021).

Ia juga mengatakan bahwa dalam perencanaan tata ruang utamanya adalah penyusunan percepatan perencanaan tata ruang baik nasional maupun provinsi. Dalam perencanaan penataan ruang juga akan diatur penggabungan antara rencana tata ruang laut dengan rencana tata ruang darat.
“Mengenai Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional (RZ KSN) nantinya akan diintegrasikan dengan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (RTR KSN), telah kami bahas dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Mulai dari pengukuran data, waktu dan juga proses legalisasinya sampai penetapannya sudah dibahas bersama dengan KKP,” tambah Abdul.

Selain aspek perencanaan penataan ruang, pelanggaran tata ruang, RPP ini juga akan mengatur mengenai aspek pengawasannya. “Dalam RPP ini akan dikenal Inspektur Pembangunan, yang tugasnya mengawasi penyelenggaraan penataan ruang. Kita ingin agar tata ruang itu tertib kedepannya sehingga proses pengawasan sangat diperlukan. Selain aspek pengawasan, RPP Penyelenggaraan Penataan Ruang juga mengatur pembinaan penataan ruang, yang juga akan dibahas dalam pertemuan ini,” ungkapnya.

Amanat UUCK yang lain, yang coba diwujudkan dalam RPP Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah melibatkan stakeholder dalam penyusunan Rencana Tata Ruang (RTR), melalui pembentukan suatu forum. “Dalam RPP ini kami usulkan berbentuk forum, yang anggotanya adalah asosiasi profesi dan asosiasi akademisi,” ujar Abdul. (RH/JR/AF).

Editor: Christy Alma

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments