Sabtu, April 20, 2024
spot_img
BerandaKesehatanBerlaku Besok, Ini Pernyataan Lengkap Anies Soal Pengetatan PSBB Jakarta

Berlaku Besok, Ini Pernyataan Lengkap Anies Soal Pengetatan PSBB Jakarta

Jurnal123.com – Polemik seputar penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibukota Negara Republik Indonesia terjawab sudah. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan pemberlakuan pengetatan PSBB mulai 14 September 2020. Pengumuman ini disampaikan Anies dalam keterangan pers di Balai Kota, Jakarta, Minggu (13/9/2020).

Menurut Anies, pengelolaan PSBB di ibu kota akan diatur tiga peraturan gubernur, yaitu:

a. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta (Ditetapkan pada 9 April 2020)
b. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 (ditetapkan 19 Agustus 2020)
c. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta (Ditetapkan 13 September 2020)
“Prinsipnya dalam masa PSBB yang berlaku sejak 10 April sampai hari ini Jakarta masih berstatus PSBB.

Sesuai Permenkes PSBB itu berlaku 2 mingguan dan dapat diperpanjang. Prinsipnya sebisanya tetap berada di rumah, tidak bepergian kecuali keperluan mendesak, kecuali untuk aktivitas usaha esensial yang memang diperbolehkan,” kata Anies.

Berikut pernyataan lengkap Anies:

Assalamualaikum warahmatullahi barakatuh.
Selamat siang dan salam sejahtera untuk kita semuanya.
Yang saya hormati rekan-rekan media, seluruh jajaran Forkopimda dan Pemprov DKI Jakarta.
Pada siang hari ini kami akan menyampaikan beberapa butir rencana pelaksanaan PSBB di Provinsi DKI Jakarta.

Kami menyadari bahwa pada saat ini seluruh masyarakat dan kita semua masih menghadapi tantangan yang tidak kecil terkait dengan Covid-19 ini. Dan kami di DKI Jakarta terus memastikan bahwa semua langkah yang kita lakukan adalah untuk memastikan keselamatan warga Jakarta, warga Indonesia dan semua yang berkegiatan di kota ini.

Prinsip transparansi dan keterbukaan, prinsip apa adanya dalam menyampaikan fakta-fakta, dari awal selalu kita pegang dan kita ingin agar seluruh masyarakat mengetahui persis situasi dan tantangan yang dihadapi di kotanya. Dengan begitu kita memiliki kesamaan pemahaman, agar bisa melangkah ke depan bersama dengan baik.

Beberapa hari yang lalu PSBB transisi berakhir, kita memerlukan waktu ekstra untuk merumuskan kebijakan-kebijakan atau detail kebijakan untuk PSBB mulai tanggal 14 September 2020, karena ada kondisi wabah yang agak berbeda dengan situasi sebelumnya…
Kita menyadari bahwa wabah Covid-19 ini dinamis, ada masa di mana jumlah kasus aktif menurun, ada masa di mana jumlah kasus aktif meningkat dan ini menunjukkan bahwa kita harus kompak mengerjakan sisi pemerintah testing, tracing, isolasi, treatment. Di sisi masyarakat penggunaan masker, mencuci tangan rutin, menjaga jarak. Kekompakan ini diperlukan sekali.
Izinkan dalam kesempatan ini saya menyampaikan bahwa di bulan September memang terjadi peningkatan kasus yang cukup signifikan. Pada tanggal 30 Agustus, akhir Agustus kasus aktif di Jakarta 7.960. Pada saat itu kita menyaksikan bulan Agustus kasus aktif di Jakarta menurun.

Tapi memasuki bulan September sampai tanggal 11 September kemarin, jadi 12 hari pertama bertambah sebesar 3.864 kasus, atau sekitar 49% dibandingkan akhir Agustus. Dan bila kita lihat rentangnya, sejak 3 Maret pada saat pertama kali kasus positif diumumkan, sampai dengan tanggal 11 September ini lebih dari 190 hari. Dari 190 hari lebih itu 12 hari terakhir kemarin menyumbangkan 25% kasus positif. Walaupun yang sembuh juga kontribusinya 23%. Yang meninggal dalam 12 hari terakhir adalah 14%. Jadi dalam 190 hari ada 12 hari di mana kita menyaksikan peningkatan yang sangat signifikan.

Itulah sebabnya kita merasa perlu untuk melakukan langkah extra bagi penanganan kasus covid-19 di Jakarta karena sejak tanggal 4 Juni kita sudah mulai melakukan transisi. Di mana kegiatan-kegiatan yang semula tidak diizinkan, sudah mulai dibuka dan sudah mulai aktivitas sosial ekonomi budaya, bergerak.

Tetapi menyaksikan kejadian selama 12 hari terakhir ini kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta bisa terkendali. Karena bila ini tidak terkendali dampak ekonomi sosial budaya akan menjadi sangat besar.

Itu sebabnya sebabnya kita melakukan formulasi yang berbeda dibandingkan dengan masa transisi kemarin. Formulasi yang berbeda inilah yang menyebabkan kita harus memerlukan waktu ekstra dan pada siang hari ini Alhamdulillah bisa kita sampaikan sama-sama.

Perlu kami garisbawahi bahwa di Jakarta kegiatan testing dilakukan secara masif karena kebijakan kita adalah mendeteksi kasus-kasus positif Covid-19 seawal mungkin. Dengan demikian maka mereka yang terpapar bisa melakukan isolasi agar tidak menularkan ke yang lain. Di sisi lain bila yang terpapar memiliki komorbid atau lanjut usia yang berisiko, maka kita bisa melakukan isolasi di fasilitas kesehatan kita.

Di seluruh Indonesia sudah dilakukan tes PCR sebanyak 1,49 juta. Jakata melakukan 732 ribu lebih dari seluruh jumlah tes di Indonesia. Masifnya tes yang dilakukan ini dalam rangka menyelamatkan nyawa warga Jakarta.

Beberapa hari terakhir kita menyaksikan angka kematian yang meningkat. Walau tingkat kematiannya menurun. tingkat kematian itu artinya angka statistiknya, presentase yang meninggal dibandingkan jumlah kasus memang menurun, tapi nominalnya jumlah orang yang meninggalnya mengalami peningkatan cukup tinggi.

Karena itulah kita banyak testing. Kita berharap bisa menyelamatkan lebih banyak nyawa di Jakarta karena itulah tugas utama kita. Kalau dihitung dengan standar WHO di Jakarta sudah tes lebih dari empat kali lipat standar WHO dan kita akan terus tingkatkan testing bahkan ke depan dua pekan ini tracing akan dilakukan peningkatan sangat signifikan. Ini adalah gambaran bahwa 12 hari terakhir kita hadapi masalah cukup menantang, kedepannya adalah pembatasan sehingga kita masuk fase pembatasan yang berbeda dengan masa transisi kemarin.

Pengelolaan PSBB di Jakarta ini diatur ada tiga pergub, Pergub No 33 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB ditetapkan 9 april 2020. Kemudian Pergub No 79 2020 ditetapkan 19 Agustus terkait penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan. Lalu Pergub 88 tahun 2020 ditetapkan hari ini 13 September tentang perubahan Pergub 33.

Prinsipnya dalam masa PSBB yang berlaku sejak 10 April sampai hari ini Jakarta masih berstatus PSBB. Sesuai Permenkes PSBB itu berlaku 2 mingguan dan dapat diperpanjang. Prinsipnya sebisanya tetap berada di rumah, tidak bepergian kecuali keperluan mendesak, kecuali untuk aktivitas usaha esensial yang memang diperbolehkan.

Ada 5 faktor dalam pembatasan ini, pembatasan aktivitas sosial ekonomi agama dan budaya pendidikan dan lain-lain itu pertama. Yang kedua adalah pengendalian mobilitas, ketiga rencana isolasi yang terkendali, yang keempat adalah pemenuhan kebutuhan pokok dan yang kelima adalah penegakan sanksi. Jadi pesan paling penting dalam PSBB adalah tetap berada rumah kecuali ada kebutuhan yang mendesak dan esensial baru bepergian.

Dalam fase 14 September ini selama dua pekan ada 11 sektor usaha yang tetap boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan membatasi kapasitas 50% seperti kemarin.

Jadinya 11 sektor ini adalah sektor kesehatan, bahan-bahan dan makanan minuman kedua, ketiga sektor energi, empat sektor komunikasi dan teknologi informasi, kelima adalah sektor keuangan perbankan sistem pembayaran dan pasar modal dan seluruh yang berada dalam sistem keuangan di Indonesia, keenam adalah sektor logistik, ketujuh sektor perhotelan, ke 8 sektor konstruksi, ke-9 adalah sektor industri strategis, ke-10 adalah sektor pelayanan dasar utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu serta yang ke-11 adalah sektor yang memfasilitasi kebutuhan sehari-hari.

Adapun beberapa kegiatan yang harus ditutup sementara selama 2 pekan kedepan meneruskan semua institusi pendidikan, sekolah masih tetap tutup, kawasan pariwisata, taman rekreasi, semua kegiatan hiburan. Begitu juga dengan taman kota, fasilitas-fasilitas umum dan sarana olahraga. Kegiatan olahraga diharapkan dilakukan secara mandiri di lingkungan masing-masing dan juga kegiatan resepsi pernikahan, seminar, semua dibatasi. Khusus untuk pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau kantor catatan sipil.

Kegiatan-kegiatan esensial yang dapat beroperasi dengan kapasitas dibatasi, termasuk kantor perwakilan negara asing atau organisasi internasional, BUMN dan BUMD yang terlibat di dalam penanganan Covid 19, organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan.

Adapun terkait dengan kantor pemerintahan sesuai dengan peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, di zona dengan resiko tinggi maka dibolehkan untuk beroperasi dengan maksimal 25% dari pegawai. Jakarta dalam dua pekan kedepan beroperasi dalam status mengizinkan ASN 25% sesuai dengan peraturan menteri PANRB.

Adapun para pimpinan berhak untuk melakukan penyesuaian yang terkait dengan pelayanan publik yang mendasar yang memang mengharuskan lebih dari 25% pegawai. Misalnya terkait dengan kebencanaan, terkait dengan penegakan dan sektor-sektor lainnya.

Ada catatan di sini, dalam seluruh aktivitas bila ditemukan kasus positif pada lokasi kegiatan-kegiatan ini, maka seluruh usaha dan kegiatan di lokasi tersebut harus ditutup paling sedikit tiga hari operasi. Bukan hanya kantornya, tapi gedungnya semua harus tutup selama tiga hari operasi. Ini diatur dalam Pergub no 88.

Lalu kegiatan yang juga bisa beroperasi tapi dengan kondisi tertentu, restoran, rumah makan, kafe bisa beroperasi hanya dengan memberikan pengantaran atau ambil bawa pulang. Tetapi tidak diizinkan untuk menerima pengunjung untuk makan di tempat, sehingga operasi bisa tapi hanya untuk pesan antar atau bawa pulang.

Tempat ibadah di lingkungan pemukiman yang digunakan oleh warga dapat beroperasi dengan kapasitas 50% tapi tempat ibadah yang dikunjungi peserta dari berbagai komunitas, berbagai lokasi dan tempat ibadah di kampung-kampung kompleks yang zona merah itu tidak diizinkan untuk beroperasi. Misalnya masjid raya harus ditutup dulu tapi tempat ibadah komunitas bisa dijalankan.
Kemudian terkait dengan kegiatan perkantoran swasta yang masuk dalam kategori non-esensial.

Tempat ini bisa beroperasi dengan pembatasan kapasitas. Pimpinan kantor dan tempat kerja wajib mengatur mekanisme bekerja dari rumah bagi para pegawainya. Apabila sebagian pegawai harus kerja di kantor, maka pimpinan tempat kerja wajib membatasi paling banyak 25% pegawai berada dalam tempat kerja dan dalam waktu bersamaan.

Pasar dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan menetapkan batasan kapasitas paling banyak 50% pengunjung yang berada dalam lokasi yang bersamaan. Tapi restoran, rumah makan, kafe yang berada di dalamnya hanya boleh menerima pesan antar dan bawa pulang.

Dalam masa 3 bulan ini, pasar Alhamdulillah telah menjadi tempat dimana kedisiplinan untuk pengawasan terjadi antara para pedagang. Tindakan kita untuk menutup pasar bila ditemukan kasus positif telah membuat para pedagang bersama-sama menegakkan kedisiplinan untuk menghindari pasarnya ditutup.

Jadi saat ini kita menyaksikan justru kasus terbanyak dari kejadian-kejadian sekarang bermunculan adalah dari perkantoran. Itulah sebabnya dalam PSBB mulai 14 September ini fokus utama kita adalah pembatasan di arena perkantoran. Di arena perkantoran pemerintahan kedisiplinan untuk mengatur jam kerja dan mengatur jumlah pegawai telah berjalan lebih baik. Tapi di swasta harus ada peningkatan kedisiplinan. Karena itulah dengan diwajibkan para pimpinan mengatur pekerjanya bekerja dari rumah. Apabila harus bekerja maka sebanyak-banyaknya 25%.

Harapannya kita bisa menekan kasus yang bermunculan di klaster perkantoran.

Ini berlaku selama dua pekan kedepan dan bila di pasar, di pusat perbelanjaan, di gedung perkantoran ditemukan kasus positif maka bukan saja kantor atau penyewa di lantai tertentu tapi seluruh gedung akan ditutup selama 3 hari operasi.

Berikutnya yang diatur adalah mobilitas penduduk ini akan dikurangi. Kapasitas kendaraan adalah 50%. Meneruskan seperti yang sekarang. Kemudian ada pembatasan frekuensi layanan dan armada, lalu transportasi darat, kereta, dan kapal penumpang juga diatur dengan pembatasan jumlah penumpang kendaraannya.

Detailnya nanti akan diatur secara teknis melalui surat keputusan oleh Dinas Perhubungan.

Adapun kendaraan pribadi hanya boleh diisi maksimal 2 orang per baris kursi kecuali bila kendaraan pribadi mengangkut keluarga yang berdomisili satu rumah. Tapi bila tidak satu domisili maka harus mengikuti ketentuan maksimal 2 orang per baris.

Kebijakan ganjil genap ditiadakan selama PSBB. Motor berbasis aplikasi diperbolehkan untuk mengangkut barang dan penumpang dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat, dan detail dari aturan-aturan ini akan disusun melalui SK Kepala Dinas Perhubungan.

Terkait dengan sarana isolasi, kita membutuhkan untuk bisa mengendalikan penularan agar makin terbatas dengan cara mereka-mereka yang terpapar diisolasi. Kami sampaikan terima kasih kepada satgas Covid-19 nasional, kepada pemerintah pusat yang telah memberikan dukungan untuk kita bisa menitipkan warga yang harus diisolasi di fasilitas isolasi mandiri baik di Kemayoran maupun hotel dan penginapan atau wisma dan tempat-tempat lainnya yang ditunjuk.

Mulai besok semua yang ditemukan positif diharuskan isolasi secara terkendali di tempat yang sudah disediakan. Isolasi mandiri di rumah tinggal harus dihindari karena ini berpotensi pada penularan klaster rumah. Ini sudah terjadi karena tidak semua kita memiliki pengetahuan, pengalaman untuk bisa menjaga agar kesehariannya tidak menularkan pada orang lain.

Bila ada kasus positif yang menolak diisolasi di tempat yang telah ditentukan maka akan dilakukan penjemputan oleh petugas kesehatan bersama aparat penegak hukum. Kemudian kegiatan tracing dinas kesehatan melalui puskesmas akan melakukan, setiap masyarakat yang ditemui wajib menerima kegiatan testing untuk menyelamatkan yang bersangkutan.

Bila yang bersangkutan itu memiliki potensi positif wajib untuk dites penentuannya oleh Dinas Kesehatan. Kemudian protokol kesehatan kita akan mengintensifkan. Mudah-mudahan berikutnya lebih baik sehingga kedisiplinan bisa terjamin
Sejauh ini sudah ditindak 158.000 orang atau badan bahkan denda yang terkumpul sampai Rp 4 miliar 333 juta. Dan sekarang denda sekarang berjenjang, pelanggaran pertama dan kedua akan lebih mahal. Denda untuk tidak pakai masker Rp 250.000 bila berulang menjadi Rp 500.000 dan seterusnya.

Yang berikutnya tentang pemberian bantuan sosial tetap berjalan. Bantuan sosial diberikan sesuai jadwal yang telah disusun hingga akhir tahun. Penerima bantuan ini sesuai dengan data yang sudah ada seperti yang selama ini berjalan jumlahnya 2.460.000 keluarga. Sampai Desember 2020.

Pembiayaan bantuan sosial ini dilakukan melalui APBN Kementerian Sosial dan APBD yang nanti pendistribusiannya dilakukan melalui PD Pasar Jaya.
Bapak ibu sekalian yang saya hormati, kita menyadari bahwa hari-hari ke depan hari hari kita harus menjaga kedisiplinan. Itu saya garis bawahi sekali lagi prinsip dari PSBB adalah tetap di rumah, bekerja belajar di rumah, bekerja di rumah, beribadah di rumah dan bila memang harus pergi karena kondisi mengharuskan, mendesak dan ketentuan ketentuannya seperti yang sudah disampaikan.

Mari kita sama-sama disiplin, mari kita sama-sama melindungi kita dan orang lain khususnya dalam penggunaan masker. Penggunaan masker ini tidak nyaman, kita harus akui, tetapi terpapar Covid-19 jauh lebih tidak nyaman. Dirawat karena Covid-19 jauh lebih tidak nyaman.

Karena itu mari kita gunakan masker dalam kegiatan apapun untuk kita bisa menghindari penularan dan tertular.

Demikian penjelasan mengenai pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta yang akan dilaksanakan hari Senin tanggal 14 September.(BIN)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments