Kamis, April 25, 2024
spot_img
BerandaPendidikanKementerian Agama Diminta Ikuti Jejak Kemendikbud Beri Subsidi Internet

Kementerian Agama Diminta Ikuti Jejak Kemendikbud Beri Subsidi Internet

Jurnal123.com – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengapresiasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang menyediakan alokasi anggaran subsidi kuota internet bagi siswa, guru, mahasiswa, dan dosen senilai Rp 9 Triliun.

Terkait hal tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) diminta mengikuti jejak Kemendikbud agar menyediakan subsidi kuota internet untuk pelajar dan guru di madrasah serta mahasiswa dan dosen di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).

Menurutnya, jumlah peserta didik di lingkungan Kemenag cukup besar, yakni 9,2 juta siswa madrasah, 780 ribu guru madrasah, dan 1 juta mahasiswa PTKIN. Adapun jumlah ini juga merupakan warga Indonesia yang juga terdampak pandemi COVID-19 sehingga perlu diperlakukan sama dengan peserta didik di lingkungan Kemendikbud.
“Dalam rangka memenuhi kewajiban Negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa secara adil, sebagaimana amanat Pembukaan UUD 1945 dan sila ke-2 dan ke-5 dari Pancasila maka sudah seharusnya Menteri Agama perjuangkan pemenuhan hak bagi peserta didik di lingkungan Kemenag, dengan menghadirkan anggaran untuk subsidi pembelian kuota internet bagi para siswa, mahasiswa, guru, dan dosen di lingkungan Kemenag, sebagaimana Kemendikbud,”
“Padahal Kemendikbud sudah dapat tambahan dana BOS untuk sekolah terdampak COVID-19 Rp 3,2 Triliun, lalu kini dapat lagi subsidi kuota internet Rp 9 Triliun. Sementara sekolah keagamaan di lingkungan Kemenag hanya mendapatkan bantuan pesantren dan madrasah senilai Rp 2,6 T, tanpa ada subsidi pembelian kuota internet yang juga sangat diperlukan oleh para peserta didik di lingkungan Kemenag, tentu itu pendidikan berwarganegara yang tidak adil dan tidak proporsional”, ujar HNW dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2020).

Sebagai mitra Kemenag, HNW menyebutkan sejak Rapat Kerja dengan Komisi VIII pada 8 April 2020, Kemenag sudah menyepakati keputusan raker untuk mengalokasikan anggaran yang memadai untuk pelaksanaan belajar jarak jauh di Ponpes, Madrasah, dan Perguruan Tinggi Keagamaan.

Dalam raker tersebut, Kemenag juga sepakat terkait rencana penggunaan dana abadi pendidikan untuk membantu guru pendidikan Islam dan mahasiswa Indonesia yang kuliah di Perguruan Tinggi Keagamaan baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang terdampak COVID-19. Namun, hingga saat ini, HNW menjelaskan bantuan yang sudah masuk di Anggaran Negara untuk pesantren dan madrasah baru senilai Rp 2,6 Triliun, jauh dari anggaran untuk Kemendikbud.

Terkait hal ini, HNW juga mengingatkan Kemenag untuk menjaga dan meningkatkan kualitas pendidikan keagamaan di era COVID-19. Selain belum adanya program dan anggaran subsidi kuota, HNW menilai keberpihakan Kemenag pada PTKIN melalui KMA 515/2020 tentang keringanan Uang Kuliah Tunggal belum terimplementasi dengan baik di lapangan.

Hal ini melihat ditemukannya ketentuan dalam produk hukum tersebut yang tidak mengatur secara jelas sehingga banyak PTKIN yang tidak menjalankannya. Oleh karena itu, HNW meminta agar mahasiswa dan dosen diberikan bantuan dan subsidi seperti yang dilakukan Kemendikbud.
“Menag, sebagaimana Mendikbud, harus serius menghadirkan program dan anggaran bantuan untuk siswa, guru, mahasiswa dan dosen di lingkungan Kemenag, sebagai bentuk keadilan negara untuk warganya, bagian dari upaya mempersiapkan dan menghasilkan sarjana muslim moderat kelas dunia”, pungkasnya.(DEN)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments