Kamis, April 18, 2024
spot_img
BerandaEkonomiJalin Kerjasama Dengan 78 Pemda, Ditjen Pajak Optimalkan Pungutan Pajak

Jalin Kerjasama Dengan 78 Pemda, Ditjen Pajak Optimalkan Pungutan Pajak

Jurnal123.com – Berbagai upaya terus dilakukan pemerintah guna meningkatkan pendapatan pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hari ini (26/8) resmi telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan 78 pemerintah daerah tentang optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah di 78 daerah yang tersebar di seluruh Indonesia.

Dalam keterangan resmi tertulis, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga menjelaskan, perjanjian kerja sama itu bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi perpajakan, data perizinan, dan data atau informasi lainnya.

Selain itu, juga untuk mengoptimalkan penyampaian data informasi keuangan daerah, dan mengoptimalkan pengawasan bersama atas kepatuhan wajib pajak.
“Termasuk mengoptimalkan pemanfaatan program atau kegiatan peningkatan pelayanan perpajakan kepada masyarakat, meningkatkan pendampingan dan dukungan kapasitas di bidang perpajakan, dan meningkatkan pengetahuan serta kemampuan aparatur di bidang perpajakan,” jelas Hestu dalam keterangan resmi, Rabu (26/8).

Lewat kerja sama dengan 78 pemda diharapkan dapat menerima sumber data penting untuk pengawasan kepatuhan pajak seperti data kepemilikan dan omzet usaha, data izin mendirikan bangunan, data usaha perikanan, serta data usaha perkebunan.

Tak hanya itu, kerja sama simbiosis mutualisme ini juga akan memberikan kemudahan bagi pemerintah daerah untuk menerima data dari DJP untuk kepentingan pengawasan daerah.

Kesemuanya dilakukan agar pemasukan pajak meningkat serta memiliki akuntabilitas dan terintegrasi ke seluruh Indonesia.(JIM/KON)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments