Jumat, April 19, 2024
spot_img
BerandaPeristiwaKetua KPK Bantah Pemberitaan Minta Naik Gaji, Saat Ini Fokus Tangani Corona

Ketua KPK Bantah Pemberitaan Minta Naik Gaji, Saat Ini Fokus Tangani Corona

Jurnal123.com – Ketua KPK Firli Bahuri menjawab kabar soal pimpinan KPK mengusulkan kenaikan gaji di tengah wabah Corona (COVID-19). Firli mengatakan usulan kenaikan gaji itu sebenarnya disampaikan sejak pimpinan KPK sebelumnya yakni era Agus Rahardjo dkk.

“Terkait usulan penyesuaian gaji pimpinan KPK sudah disampaikan atau diajukan oleh pimpinan lama zaman pak AR (Agus Rahardjo) dkk jauh sebelum pimpinan periode pimpinan KPK sekarang tanggal 15 Juli 2019. Namun sampai sekarang belum ada info terkini,” kata Firli Bahuri kepada wartawan, Jumat (3/4/2020).

Meski demikian, Firli mengatakan pihaknya belum melakukan pembahasan lanjut perihal usulan kenaikan gaji pimpinan KPK itu. Sebab, menurutnya, pimpinan KPK kini masih fokus ikut serta dalam pengawasan penanganan wabah virus Corona.

“Kami pimpinan KPK saat ini fokus dengan penanganan virus Corona, karena hal ini yang lebih prioritas. Saya selalu mengatakan kita sekarang fokus penanganan Corona,” sebutnya.

Tak hanya perihal gaji pimpinan KPK, Firli menyebut kenaikan gaji untuk pegawai dan Dewan Pengawas KPK juga belum menjadi prioritas pembahasan KPK saat ini. Sebab, semua saat ini baik, KPK ataupun kementerian/lembaga yang lain masih berfokus dalam penanganan virus Corona.
“Saat ini, sekali lagi pimpinan KPK fokus penanganan pandemik virus Corona, semua kementerian/lembaga juga fokus menghadapi COVID-19. Pimpinan KPK sekarang, tidak akan ada pembahasan terkait hak keuangan dan fasilitas pimpinan KPK. Pimpinan KPK, seluruh pegawai KPK, Dewan Pengawas fokus untuk melakukan pencegahan, koordinasi dan monitoring pengadaan barang dan jasa dalam upaya penanganan COVID-19. Jadi kalaupun ada usulan tentang hak keuangan pimpinan KPK, kami seluruh pimpinan meminta dibatalkan dan tidak dibahas,” tutur Firli.

Untuk diketahui aturan mengenai besaran gaji pimpinan KPK itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2015, atas perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
Berikut rincian gaji pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam PP tersebut:

Ketua KPK
Gaji Pokok: Rp 5.040.000
Tunjangan Jabatan: Rp 24.818.000
Tunjangan Kehormatan: Rp 2.396.000
Tunjangan Perumahan: Rp 37.750.000
Tunjangan Transportasi: Rp 29.546.000
Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa: Rp 16.325.000
Tunjangan Hari Tua: Rp 8.063.500

Wakil Ketua KPK
Gaji Pokok: Rp 4.620.000
Tunjangan Jabatan: Rp 20.475.000
Tunjangan Kehormatan: Rp 2.134.000
Tunjangan Perumahan: Rp 34.900.000
Tunjangan Transportasi: Rp 27.330.000
Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa: Rp 16.325.000
Tunjangan Hari Tua: Rp 6.807.250.(DEN)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments