Kamis, April 25, 2024
spot_img
BerandaHukumGakkum KLHK Bersama Bareskrim Polri Akan Membasmi Korporasi Pembakar Hutan

Gakkum KLHK Bersama Bareskrim Polri Akan Membasmi Korporasi Pembakar Hutan

Jurnal123.com – Upaya penanganan kebakaran hutan yang amat merisaukan di Indonesia perlu ditangani secara komprehensif dengan melibatkan aparat penegak hukum. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengadakan Sosialiasi Penegakan Hukum Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Jambi pada Kamis (11/3/2020).

Kegiatan ini merupakan kegiatan sosialiasi kedua setelah acara serupa di Pekanbaru, Provinsi Riau, 27 Februari 2020. Diharapkan kegiatan ini akan meningkatkan kesadaran dalam pencegahan dan pengendalian karhutla di Provinsi Sumsel dan Provinsi Jambi, mengingat kedua Provinsi ini merupakan  rawan karhutla di Indonesia.

Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Sani menegaskan, penegakan hukum perlu dilakukan untuk mewujudkan lingkungan hidup dan sumber daya alam lestari di Indonesia.

Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, secara tegas telah mengatur bahwa salah satu langkah penaggulangan karhutla yaitu dengan penegakan hukum.
“Oleh karenanya, kami akan tindak tegas pelaku karhutla, baik itu korporasi maupun perseorangan. Kami akan terus memperkuat kolaborasi multi agensi untuk penegakan hukum serta memanfaatkan teknologi dan sains. Penguatan sinergitas dan dukungan teknologi sains akan memperkuat pencegahan dan pengendalian karhutla,” kata Rasio, Kamis (11/03).

Upaya pencegahan dan pengendalian karhutla hanya akan efektif apabila semua pihak baik Pemerintah Daerah, Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan, dan masyarakat berperan aktif.
“Kami meminta Gubernur, Bupati dan Walikota untuk mengawasi kepatuhan perusahaan, kalau perusahaan tidak patuh harus ditindak. Efek jera kepada pelaku karhutla harus diberikan, ”,ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Sumsel, Herman Deru menjelaskan bahwa jajarannya selalu siap siaga untuk melakukan pencegahan karhutla karena memang daerahnya merupakan daerah yang setiap tahun terjadi karhutla.

Untuk mengendalikan karhutla, Ia telah mengerahkan personil pencegahan dan pemadaman serta water bombing. Salah satu tantangan yang dihadapi adalah lokasi kebakaran yang luas dan tersebar pada beberapa lokasi, dan sulit dijangkau. Ditambah banyak lahan gambut, apalagi kebakaran terjadi di malam hari.
“Kami berkomitmen untuk mewujudkan Sumatera Selatan bebas asap.
Pencegahan dan pengendalian karhutla akan terus disiagakan,” tegasnya.

Kepala Bareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, bahwa belum seluruh pelaku usaha dan pemerintah daerah menjalankan kewajiban terkait pengendalian karhutla.

Bareskrim mengingatkan, bahwa seharusnya semua unsur harus patuh terhadap ketentuan hukum, sehingga jika sanksi hukum diterapkan hal tersebut sudah menjadi konsekuensinya.

“Polri akan bergerak sebelum karhutla terjadi. Pencegahan dan pengendalian harus lebih diutamaka. Oleh karenanya, perlu didorong agar perusahaan melakukan terobosan dalam upaya pencegahan dan pemadaman karhutla dan bekerja sama dengan masyarakat sekitarnya,”tegasnya .

Polda Sumsel katanya, sangat aktif dan bekerja keras dalam melaksanakan penegakan hukum karhutla. Pada 2019, telah dilakukan penanganan kasus terhadap 36 perkara karhutla dengan jumlah tersangka 47 perkara yang terdiri dari 46 perorangan dan 1 korporasi.

Sedangkan Erna Normawati Widodo Putri, Kasatgas Sumber Daya Alam dan Lintas Negara, Kejaksaan Agung menjelaskan, kebijakan penuntutan pidana korporasi karhutla tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pedoman Penanganan Perkara dengan Subjek Hukum Korporasi.

Pertanggung jawaban korporasi ditujukan untuk memberikan suatu dampak penting bagi pimpinan perusahaan untuk mengatur manajemen yang efektif agar korporasinya berjalan sesuai dengan kewajiban korporasi tersebut.

Dalam upaya penegakan hukum, Kejaksaan Agung mendukung penerapan pendekatan multidoor antara aparat penegak hukum lainnya dalam melakukan penuntutan terutama terhadap korporasi yang melakukan pembakaran hutan.

Sementara Direktur Penegakan Hukum Pidana, KLHK Yazid Nurhuda,, menambahkan, bahwa upaya penegakan hukum khususnya pidana, sejatinya merupakan langkah represif terakhir yang dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku karhutla.

Pada akhirnya kesemuanya memerlukan perhatian serta penanganan serius. Juga peran serta penuh masyarakat amatlah penting.(RMO/JIM)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments