Jumat, April 19, 2024
spot_img
BerandaHukumKejaksaan Agung Didesak Tuntaskan Dugaan Pembunuhan Kasus Sarang Burung Walet di Bengkulu

Kejaksaan Agung Didesak Tuntaskan Dugaan Pembunuhan Kasus Sarang Burung Walet di Bengkulu

Aksi Unjuk Rasa di Kejaksaan Agung

Jurnal123.com – Kejaksaan Agung dituntut segera menuntaskan kasus dugaan penganiayaan dan pembunuhan dalam kasus sarang burung walet di Bengkulu. Kasus tersebut diduga melibatkan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Novel merupakan tersangka kasus ‘sarang burung walet’ tahun 2004 silam di Bengkulu, dimana aksi Novel mengakibatkan terduga pelaku pencurian meregang nyawa sebelum diputus bersalah dan melanggar hukum oleh Pengadilan.

Keluarga korban penembakan menggugat SKPP Kejaksaan ke Pengadilan Negeri Bengkulu melalui Praperadilan. Hakim tunggal Suparman dalam putusan Praperadilan menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu terhadap Novel Baswedan tidak sah.

Hakim menyatakan SKPP tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Keputusan tersebut diambil setelah menimbang berbagai bukti-bukti yang diungkap di persidangan. Hakim menyatakan surat ketetapan penghentian penuntutan nomor Kep.03/N.7.10/Ep.1/02/2016 tanggal 22 Februari 2016, yang dikeluarkan termohon adalah tidak sah.

OC Kaligis juga sempat menggugat Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu secara perdata terkait kasus wanprestasi. Dalam petitum gugatannya, ia meminta agar hakim mengabulkan gugatan yang diajukan untuk seluruhnya.

Dia meminta hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan isi putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Bengkulu No. 2 Pid.Pra/2016/PN.Bgl, tertanggal 21 Maret 2016.

Selanjutnya, memerintahkan para tergugat untuk melanjutkan penuntutan perkara atas nama Novel Baswedan bin Salim Baswedan agar segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Ia juga meminta para tergugat II, yakni Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk menyerahkan berkas perkara No. 3/Pid.B/2016/PN.Bgl atas nama terdakwa Novel Baswedan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu.

Namun hingga kini kasus tersebut belum tuntas. Ironisnya kasus penyiraman air keras ke wajah Novel Baswedan terus berjalan seakan tidak ada pidana yang menjerat penyidik senior KPK tersebut. Padahal jika dibandingkan kasus penyiraman air keras berbeda jauh dengan kasus burung walet yang menyebabkan kematian seseorang.

Corong Rakyat kembali berunjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), sejak Senin (20/1) kemaren hingga hari ini terus melakukan aksi demo didepan Kejagung.

Mereka tak henti-hentinya mendesak agar Jaksa Agung ST Burhanuddin menjadikan tahun 2020 sebagai tahun penuntasan kasus Novel Baswedan.

“Tidak ada kata menyerah bagi Corong Rakyat untuk menyuarakan aspirasi rakyat kecil. Jangan sampai kasus ini menjadi misteri dan Kejagung jangan belaga tuli, jadikan tahun 2020 momentum untuk menuntaskan kasus Novel Baswedan di Bengkulu,” tegas Koordinator aksi, Ahmad.

Penegakan hukum di negeri ini kembali diuji untuk berani mengungkap kebenaran dan fakta hukum tanpa membedakan status maupun siapa pelakunya.(JIM)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments