Jurnal123.com – Sahala Marpaung selaku pemilik sah lahan yang hingga kini belum menerima ganti rugi sepeserpun dari pemerintah harus berjuang kembali ditingkat kasasi Mahkamah Agung setelah diputus NO (Niet Ontvankelijke verklaard) di tingkat banding Pengadilan Tinggi Bandung. Padahal sebelumnya di PN Cibinong, Marpaung memenangkan gugatan. Berdasarkan putusan tanggal 22 Nopember 2018 No 51/PDT.G/2018/PN.Cbi
Pembangunan jalan tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) masih menyisakan masalah ganti rugi lahan. Pasalnya meski jalan tol aset negara tersebut telah berfungsi dan dimanfaatkan masyarakat, salah seorang pemilik lahanyang dibebaskan SHS Marpaung alias Sahala hingga kini belum menerima ganti rugi.
Awalnya Sahala telah berjuang di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong dengan menggugat sejumlah pihak seperti Bupati Kabupaten Bogor, PT MNC Tol Investama, Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kantor Pertanahan Bogor dan Satya Marpaung selaku turut tergugat. Dimana pada gugatan tingkat pertama tersebut Sahala memenangkan gugatan, berdasarkan putusan PN Cibinong tanggal 22 Nopember 2018 No 51/PDT.G/2018/PN.Cbi
Namun ditingkat banding pada Pengadilan Tinggi (PT) selaku terbanding Sahala harus menerima putusan NO. Dasar putusan NO yang dikeluarkan PT sendiri terkait surat kuasa. Pengertian NO sendiri yakni merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena alasan gugatan mengandung cacat formil. Ini artinya, gugatan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh hakim untuk diperiksa dan diadili sehingga tidak ada objek gugatan dalam putusan untuk dieksekusi.
Merasa tidak puas karena ingin adanya keadilan Sahala mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) sesuai dengan Akta Pernyataan Permohonan Kasasi No 197/PDT/2019/PT. Bdg jo No 51/PDT.G/2018/PN.Cbi (JIM)