Sabtu, April 20, 2024
spot_img
BerandaHukumBareskrim dan Polda Kepri Ringkus 4 Pengedar Narkoba, 2 Diantaranya Napi

Bareskrim dan Polda Kepri Ringkus 4 Pengedar Narkoba, 2 Diantaranya Napi

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjend Pol Dedi Prasetyo di temui di Mabes Polri di Jalan Trunojoyo No.3 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis(7/11)2019.( Vecky Ngelo)

Jurnal123.com – Satgas 2 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau, dan Polres Tanjungpinang menangkap empat tersangka peredaran narkotika jaringan Indonesia-Malaysia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo  keika di temui di Mabes Polri di Jalan Tronojoyo No. 3 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.,Kamis (7/11) 2019 mengatakan awalnya, tim gabungan menangkap tersangka H di Kuantan, Tanjungpinang, Kepri, Minggu (3/11/2019). “Hal ini terungkap melalui proses penyelidikan selama tiga bulan terhadap informasi yang diberikan oleh masyarakat dan diawali dengan tertangkapnya seorang tersangka inisial H,” ujarnya.

Selanjutnya, Dedi menegaskan setelah dilakukan pengembangan, polisi menangkap tersangka lainnya, berinisial E alias Apeng dan AK.  E alias Apeng merupakan WNI, sementara AK adalah warga negara Malaysia. “Keduanya merupakan narapidana kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjungpinang, “tegasnya.

Untuk itu, Dedi menjelaskan E alias Apeng berperan sebagai pengendali rekannya di luar dan AK mengatur jalur distribusi. “Inisial AK, warga negara Malaysia dan merupakan napi di Lapas Tanjungpinang. (Dia) yang berperan mengendalikan jalur masuk dan pendistribusian barang haram tersebut,” jelasnya.

Lebih jauh, Dedi merinci aparat kemudian kembali melakukan pengembangan. Hasilnya, tersangka E berhasil ditangkap di Tanjung Sengkuang, Batam, Kepri, pada hari yang sama. “Polisi membawa tersangka E agar memberitahu keberadaan tersangka lainnya yang kini masih buron (Mr X). Namun, karena tersangka E berusaha melarikan diri, ia ditembak dan berakibat meninggal dunia,” rincinya.

Jadi, Dedi  mengungkapkan  saat tiba di lokasi, tersangka mendorong petugas dan berupaya melarikan diri, lalu dilakukan tembakkan peringatan agar yang bersangkutan berhenti. “Akan tetapi tidak digubris oleh tersangka, akhirnya dilakukan tindakan tegas terukur yang mengakibatkan meninggal dunia,” ungkapnya.

Sesuai data yag ada, Barang bukti yang berhasil diamankan adalah shabu-shabu sebanyak 12.200 kilogram, 220 butir pil ekstasi, 550 butir (55 Strip) Happy Five.(Vecky Ngelo)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments