Kamis, April 18, 2024
spot_img
BerandaPeristiwaPelantikan Presiden dan Wakil Presiden Dilaksanakan Hari Minggu, Ini Penjelasannya

Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Dilaksanakan Hari Minggu, Ini Penjelasannya

Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH Ma’aruf Amin yang akan dilantik pada 20 Oktober 2019

Jurnal123.com – Sempat menjadi tanda tanya ketika pelantikan Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan pada hari libur atau minggu. Mengingat pada hari tersebut juga merupakan hari peribadatan bagi umat Nasrani.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menjelaskan alasan melaksanakan pelantikan pada 20 Oktober bukan pada tanggal lain di hari kerja.
“Masa jabatan Presiden itu waktunya tertentu (fix term) 5 tahun dan sudah sejak Pilpres (pemilu) langsung pertama tahun 2004, pelantikan Presiden 20 Oktober 2004,” kata Hasyim seperti dikutip dari Liputan6 pada 26 September 2019 lalu.

Sejak Pemilu langsung pertama yakni tahun 2004, Hasyim menyebut pelantikan presiden terpilih selalu dilaksanakan pada tanggal yang sama yakni 20 Oktober.
“Sejak 2004 itu, pada Pemilu 2009, dan Pemilu 2019 siklus lima tahunan masa jabatan presiden adalah 20 Oktober,” ucap dia.

Berdasar hal tersebut, KPU menetapkan pelantikan juga di hari yang sama yakni 20 Oktober, tanpa melihat hari apa yang bertepatan dengan tanggal tersebut.
“Karena itu hasil Pemilu 2019 pelantikan Presiden 20 Oktober 2019, tanpa melihat jatuh pada hari apa,” Hasyim menegaskan.

Seperti diketahui, KPU menetapkan Joko Widodo atau Jokowi-Ma`ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Pilpres 2019.

Penetapan ini dilakukan pada rapat pleno terbuka KPU, Minggu 30 Juni 2019 setelah Mahkamah Konstitusi menolak permohonan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandiaga Uno.

“Menetapkan pasangan calon nomor urut 1, Joko Widodo dan Ma`ruf Amin dengan perolehan suara 85.607.362 atau 55,50 persen sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih 2019,” ujar Komisioner KPU Evi Novida Ginting, Jakarta, Minggu.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, putusan ini berlaku mulai 30 Juni 2019.
“Keputusan ini berlaku mulai 30 Juni 2019,” kata Arief.

Berdasarkan penghitungan suara yang dikumpulkan di 34 provinsi, Jokowi-Ma`ruf Amin mendapatkan 55,50 persen atau 85.607.362 suara.
Sementara, pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meraih 44,50% atau 68.650.239 suara. KPU menyebut, jumlah suara sah nasional sebanyak 154.257.601.(JIM/LIP)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments