Jurnal123.com – Kembali aksi kejahatan terhadap gula rafinasi yag di palsu kan, pasalnya ini berpengaruh pada para petani akibat praktek ilegal membuat harga gula dan stok secara nasional.
Dampaknya para petani tebu, kalau tebu tidak ditanam maka program pemerintah swasembada gula maka akan jauh bisa tercapai. Polisi berhasil mengamakan 5 tersangka dan kini penyidikan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas, Brigjend Pol Dedi Prasetyo di temui di Mabes Polri di Jalan Trunojoyo No.3 Kebayoran Lama,Jakarta Selatan, Selasa(5/8)2019 mengatakan pengungkapan gula rafinasi ini cukup penting karena memiliki impek yang cukup luas, terkait dengan ketersediaan lobuker dan gula rafinasi ketersedia tentang gula konsumen terkait masalah harga memiliki impec yang paling mendasar adalah terkait menyangkut masalah petani lokal kita apabila praktek-praktek ilegal itu tidak segera dilakukan penegakan hukum. “Maka 4 aspek itu akan berdampak khususnya petani-petani tebu kita sangat kasihan dengan pengaruh harga dan stok gula secara nasional itu akibatnya nanti harganya jatuh maka petani-petani tebu boleh dikatakan tidak lagi tanam tebu,” ujarnya.
Selanjutna, Dedi menegaskan kalau tidak tanam tebu maka program pemerintah swasembada gula maka akan jauh bisa tercapai.” Ya, ini gambaran kepada rekan-rekan tindak pidana apa yang akan dijerat kepada para pelaku ini akan akan menjerat dan prosesnya seperti apa, nanti Direksus akan menyampaikan,” tegasnya.
Kasatgas Pangan, Brigjend Pol Nico Afianta mengatakan menindak lanjuti adanya informasi terkait dengan penjualan gula rafinasi yang modus operandi dengan cara dicampur dijual dengan bungkus tertentu, juga adanya informasi Direktur PTN 10 kemudian teman-teman Dirjen dan juga beberapa asosiasi yang masuk ke Satgas Pangan. “Kemudian dari beberapa informasi tersebut Satgas Pangan bersama Direksus bareskrim membentuk tim melakukan penyelidikan di wilayah Jawa Tengah dan Jogjakarta selama hampir 3 minggu,” ujarnya.
Untuk itu, Nico menjelaskan selama proses penyelidikan kami berhasil menemukan kasus sebagai berikut yaitu gula kristal Rafinasi( GKR) dan Gula Kristal Putih(GKP) dimana penyebabnya adalah adanya perbedaan harga antara GKR dengan GKP. “Adanya perbedaan harga ini yang membuat para pelaku yaitu melakukan pencampuran atau pengolahan kembali ataupun pembungkus langsung di jual kepada konsumen ,” jelasnya.
Lebih lanjut, Nico merinci dimana dari beberapa TKP di Jateng dan di Jojakarta kita berhasil melakukan penangkapan dengan jumlah 600 karung kali 50 per karung 30 ton, kemudian ada juga PKP pengiriman 7.800 karung. Yang masih proses penyidikan arah 390 ton. Urai kasus dalam.proses ini kami telah berhasil lengkap 5 orang mulai dari PT yang mempunyai ijin untuk memasukan , kemudian ada PT BBM dan perdagangkan, kemudian ada juga mencampur sampai pada dijual pada instrument. Ada 5 tersangka yaitu E sebagai Direktur inisial , BBM, direktur H sebagai Direktur PAM WP, tersangka W alias S pembeli di Kutoharjo kemudian tersangka untuk membuat, kemudian tersangka A distributor BPK Palsu.”Jadi mulai dari PT yang sampai kepada penjual kita sudah ambil seluruhnya. Uraian tingkat kasus, saudara A telah memasarkan produk GKP Palsu merek PTPN X dimana PTPN X tidak perma pemasarkan ini tetapi memakai bungkus PTPN X seolah-olah PTPN X menjual di wilayah Jatim dalam bentuk katingan 50 kg seprerti didepan ini. Ada yang 50 kg, 5 kg, 2 kg serta 1 kg,”rincinya.
Seiring dengan itu, Nico mengungkapkan ada pembeli GKR Ilegal saudari W telah menerima 60 ton GKR dari Pat MWP selanjutnya dia yang menyediakan karung berbagai merek khususnya karung PTPN X untuk diserahkan kepada beberapa industri UKM salah satunya Saudara S untuk melakukan penggodokan , jadi di goreng baru nanti di campur baru dimasukan kesitu.”Lalu ada juga saudara H Dirut PT MWP dia melakukan industri fiktif beberapa kali perdagangan GKR secara Ilegal kepada konsumen yang tidak berhak sebanyak 13 kali pengiriman, 30 Ton setiap kali pengiriman kali 13 kali atau 350 Ton untuk periode Juli 2019. Kemudian pada 18 Juli kemarin telah menangkap yang bersangkutan mengirim 1 truck memuat GKR Merek BMM sebanyak 30 ton yaitu 600 zak kali 50 kg sehingga barang bukti sitepu jalan kutoarjo Purworejo Jateng,” ungkapnya.
Jadi, Nico membeberkan kemudian PT BMM pabrik GKR saudara E dengan sengaja memperdagangkan GKR kepada PT MWP ini tidak boleh tetapi dia melakukan Kemudian dari proses penyelidikan ini , kami melakukan menetapkan 5 tersangka memeriksa 18 orang saksi dan 2 orang saksi ahli, kemudian barang bukti yang diperiksa surat jalan, dokumen pembelian, dokument kontrak , nota pembelian, surat pengiriman barang, 600 karung gula GKR 50 kg dimana para tersangka ini telah melanggar pasal 62 junto pasal 8 ayat 1 Undang-undang No.18 tahun 2012 tentang Perlindungan Konsumen, juga melanggar Pasal 139 Jo Pasal 144 UU No.18 tahun 2012 tentang Pangan. ” Juga ada pelanggaran terkait dengan UU Perdagangan dan Undang-undang Perindustrian yaitu Pasal 110 Jo Pasal 36 ayat 2 UU No.7 tahun 2014 tentang Perindustrian. Kemudian kami juga merangkai bagaimana aliran uangnya sehingga kami kenakan juga pasal 3 UU No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan TPPU,” bebernya.
Itu sebabnya, Nico menandaskan Kami berkeinginan dengan adanya penindakan dari Satgas Pangan dan Direksus Bareskrim itu keresahan masyarakat dengan adanya Gula Kristal Palsu merek PTPN dan Gula Kristal Rafinasi merek BMM bisa kita cegah. Lalu untuk penanganan lebih lanjut kami akan serahkan kepada Direksus untuk dilakukan penyidikan dan segera di kirim ke Jaksa Agung. “Kami menghimbau kepada pelaku usaha ikuti aturan yang sudah ada karena kita wajib melindungi petani kita di dalam negeri sudah bersusah payah menanam tebu, kemudian digunakan industri dalam negeri juga dan sepatutnya kita sama-sama menjaga sehingga kalau petani tebu dalam negeri terkait dengan pengolahan tebu dan bisa dirasakan oleh masyarakat langsung,” tandasnya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigjend Pol Dr Tornagogo Sihombing mengatakan saya hanya meluruskan apa yang disampai Karopermas dan Kasatgas Pangan sebagaimana yang sudah di uraikan bahwa pada intinya, kami mengikuti terus perkembangan terkait dengan pangan apapun bentuk seperti Gula Rafinasi atau terkait dengan kasus-kasus lain yang meresahkan petani akan terus melakukan proses penyelidikan itu dan pengungkapan ini juga akan terus berlangsung ketika memang seperti apa yang disampaikan oleh Kasatgas Pangan usaha harus hentikan adanya niat-niat untuk membuat petani tidak lagi berkontribusi terhadap kegiatan pangan.” Itu kami tetap akan melakukan penyidikan itu dan anggota-anggota kami masih melakukan proses penyidikan itu terus terang ungkapan itu hasil penyelidikan terhadap pasar-pasar tradisional yang memang mejual gula-gula yang diketahui ternyata banyak sekali di daerah Purworejo, Klaten dan sebagainya itu ada Gula Rafinasi yang konteksnya Palsu. Untuk itu bisa kita ketahui anggota juga melihat dan kami melihat adanya campuran-campuran yang tidak posisi yang baik sehingga itu juga disinyalir itu dapat mempengaruhi konsumsi masyarakat terkait dengan gula itu,” ujarnya.
Jadi, Tornagogo mengakui Ya untuk itu kami akan intens dan sudah jelas pendangkalan pasal yang disampaikan Pak Kasatgas Pangan itu meruakan bagian yang memang kita kembangkan dan kita ungkap itu ancaman hukumannya bisa lebih dari 5 tahun dan denda cukup spektkuler juga diatas Rp 10 Miliar.” Hal ini akan kami terus lakukan , ya Bareskrim bersama jajaran Dirkrimsus wilayah akan selalu melakukan evaluasi terkait masalah- masalah ini,” akunya.( Vecky Ngelo).