Sabtu, April 20, 2024
spot_img
BerandaMetropolitanPolri Tegaskan Berhak Bubarkan Aksi Tak Berizin dan Tak Taati Aturan

Polri Tegaskan Berhak Bubarkan Aksi Tak Berizin dan Tak Taati Aturan

Gedung Mahkamah Konstitusi

Jurnal123.com –  Meskipun maraknya ancaman demo jelang proses persidangan Mahkamah Konstitusi yang akan berlangsung hingga 28 Juni 2019, namun sesuai dengan pasal 15 Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 polisi berhak membubarkan aksi unjuk rasa yang tidak sesuai aturan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo ditemui di Mabes Polri di Jalan Tronojoyo No. 3 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (25/6)2019 mengatakan   polisi berhak membubarkan aksi unjuk rasa yang tidak sesuai aturan. Ini mengacu pada Pasal 15 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, salah satu aturan yang harus dipenuhi adalah memberitahu polisi secara tertulis.” Hal itu disampaikan terkait pengamanan jelang sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019 oleh Mahkamah Konstitusi. ” ujarnya,

Selanjutnya, Dedi menegaskan jika itu tidak ditaati, maka Pasal 15 aparat keamanan dapat membubarkan demo tersebut. “Dan apabila dalam proses pembubaran melakukan perlawanan terhadap aparat, ada pasal-pasal yang dilanggar di situ,” tegasnya.

Untuk itu, Dedi menejalaskan  Pasal 10 UU tersebut mewajibkan masyarakat yang ingin mengadakan aksi unjuk rasa memberi tahu kepada polisi secara tertulis. Hal-hal yang diberitahukan mencakup tujuan aksi, tempat, rute, waktu dan durasi, penanggung jawab, alat peraga, dan jumlah peserta.” Selain itu,  juga mengingatkan bahwa masyarakat yang ingin menggelar aksi wajib menghormati hak orang lain, menghormati norma yang berlaku di masyarakat, menaati peraturan hukum yang berlaku, menjaga keamanan dan ketertiban, serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 6 UU 9 Tahun 1998,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dedi merinci sanksinya sama seperti ketentuan sebelumnya yaitu polisi berhak membubarkan aksi tersebut.” Maka dari itu, polisi mengimbau agar tidak ada mobilisasi massa jelang sidang putusan MK. Pihak kepolisian juga telah melarang aksi unjuk rasa di depan MK. Massa yang mau melakukan aksi dialihkan ke area di depan Patung Kuda,” rincinya.

Oleh karena itu, Dedi mengungkapkan Oleh karenanya Polri sudah menghimbau, yang pertamanya tidak boleh mobilisasi massa, khususnya yang mengarah pada akan melaksanakan di depan MK atau di sekitar MK “. Karena itu dapat menganggu seluruh jalannya proses persidangan yang di MK,” unkapnya.(Vecky Ngelo)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments