Kamis, April 18, 2024
spot_img
BerandaNusantaraMoeldoko Sebut 30 Orang Terduga Teroris Masuk Jakarta Jelang Putusan MK

Moeldoko Sebut 30 Orang Terduga Teroris Masuk Jakarta Jelang Putusan MK

Jenderal TNI (Purn) Moeldoko

Jurnal123.com – Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, mengatakan tim gabungan TNI-Polri sudah memetakan potensi kerawanan menjelang sidang putusan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Moeldoko menyebut sebanyak 30 terduga teroris terdeteksi masuk ke Jakarta.

“Ya keamanan nasional saya pikir masih terkendali dengan baik, kekuatan TNI-Polri cukup besar, ada 40 ribu antisipasi itu, kekuatan demo 2.500 hingga 3.000, memang ada kelompok teroris yang sudah menyiapkan diri ada 30 orang ya, sudah masuk ke Jakarta. Sudah kita lihat dan kenali, nggak usah khawatir kalau terjadi sesuatu, tinggal kita ambil aja,” kata Moeldoko di gedung Bappenas, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).

Moeldoko enggan mengungkap para teroris yang sudah dideteksi itu. Dia meminta masyarakat tidak perlu khawatir.

“Ya sudah diikutin, yang penting sudahdiikutin, adalah pokoknya,” ujar Moeldoko.

Moeldoko mengatakan proses rekonsiliasi selepas Pilpres 2019 sebenarnya sudah berjalan dengan baik. Namun, menurut Moeldoko, ada sekelompok pihak yang menempuh cara lain dengan melakukan aksi di jalan.

“Saya imbau ya supaya imbauan ‘Pak 08’ atau ‘Pak 02’, 08 Pak Prabowo, 02 itu kelompok parpol, ya mohon diikutinimbauan itu, selalu diimbau Pak Prabowo, ikuti konstitusional. Jangan turun ke jalanan dan diselesaikan dengan cara yang baik, tapi saya juga liat ada kelompok yang nggak ingin itu, ada agenda lain mungkin, kita ikutin nggak apa-apa, lanjutkan,” ujar dia.

Seperti diketahui, pembacaan putusan gugatan hasil pilpres akan dilaksanakan pada Kamis, 27 Juni 2019, pukul 12.30 WIB. Pembacaan dilakukan lebih awal dari jadwal semula, yaitu Jumat, 28 Juni 2019. Alasannya, hakim konstitusi sudah siap dengan putusan permohonan gugatan yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Gugatan sengketa ini diajukan oleh tim hukum Prabowo-Sandiaga. Dalam permohonan gugatan hasil Pilpres 2019, MK diminta mendiskualifikasi capres-cawapres Jokowi-Ma’ruf Amin. Prabowo-Sandiaga dalam petitumnya memohon ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2019.

Sumber : Detiknews.com

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments