Jumat, April 19, 2024
spot_img
BerandaHukumDirektorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Ringkus 6 Tersangka Warga Malaysia dan Gagalkan...

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Ringkus 6 Tersangka Warga Malaysia dan Gagalkan Penyeludupan 37 Kilogram Shabu

Kantor Bareskrim Mabes Polri

Jurnal123.com – Kesigapan Direktorat  Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri  berhasil menggalkan penyelundupannarkoba jenis sabu sindikat Malaysia-Jakarta dengan menggunakan Kapal Pesiar (Yatch). Penangkapan dilakukan pada Selasa, 4 Juni 2019, pukul 09.30 WIB. Dan Berhasil meringkus 6 tersangka warga negara Malaysia..


Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Krisno Siregar ditemui di di Dermaga Batavia Marina, Komplek Pelabuhan Sunda Kelapa, Jalan Baru Naraya No 09, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Selasa (11/6)2019 mengatakan  empat Warga Negara (WN) Malaysia ditangkap. Mereka adalah MIF, SHN, SLH dan RHM di atas Kapal Pesiar (Yatch) Malaysia Karenliner.”Penangkapan di Dermaga Batavia Marina, Komplek Pelabuhan Sunda Kelapa, Jalan Baru Naraya No 09, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Karena mengangkut 37 kilogram sabu yang disembunyikan di Dapra (Vender) kapal,” ujarnya.
Selanjutnya, Krisno menjelaskan Kapal yang dicarter untuk membawa barang haram itu, dinahkodai oleh SHN dan satu orang Anak Buah Kapal (ABK) yaitu RHM, yang ditangkap lebih dulu. Kapal itu berangkat dari Dermaga Pelabuhan Senibong Cove Marina, Johor Malaysia. “Setelah menangkap MIF, SHN, SLH dan RHM, polisi kembali menangkap tersangka IKZ, yang saat itu berada di Dermaga Marina. Lalu, tim juga menangkap tersangka MHS di Hotel Aston Pluit, Jakarta Utara, sekitar pukul 09.35 WIB, Selasa (4/6/2019), yang berperan sebagai pengendali dan mengedarkan sabu setelah sampai di Jakarta.”Untuk tersangka MIF berperan sebagai pengendali atau pengawas pengiriman sabu yang ikut di kapal pesiar. IKZ sebagai penjemput sabu dari kapal setelah sampai di Jakarta, SHN sebagai nahkoda kapal pesiar,” jelasnya.
Lebih lanjut, Krisno merinci sementara SLH bertugas menjaga serta memindahkan sabu dari tempat yang di sembunyikan di dalam pelampung ke dalam koper. Lalu RHM bertugas menjaga serta memindahkan sabu dari tempat yang di sembunyikan di dalam pelampung ke dalam koper dan MHS sebagai pengendali jaringan yang berada di Jakarta.”Untuk barang bukti yang telah disita yakni dua buah koper berwarna hitam yang di dalamnya berisi 37 bungkus plastik berwarna hijau dengan tulisan China yang di dalamnya berisi kristal berwarna putih narkoba jenis sabu dengan berat total (bruto) 37 kilogram.”Lalu ada satu unit Kapal Pesiar Malaysia Karenliner beserta surat-surat, enam buah passport Malaysia dan 10 buah handphone berbagai merk,”rincinya.
Seiirng dengan itu, Krisno mengakui saat ini, pihaknya masih mengejar satu orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial HA.”Sabu di bawa dari Pelabuhan Senibong Cove Marina Malaysia di bawa ke Jakarta melalui jalur laut dengan kapal pesiar dan tiba di dermaga atas perintah HA (DPO),” akunya.
Hingga kini, Krisno mengungkapkan pasal yang disangkakan terhadap enam orang tersangka yakni Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Subsider Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan lebih subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 115 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika.”Tim masih lakukan pengembangan terhadap sindikat jaringan di Malaysia dan di Indonesia yang masih dalam pengejaran (DPO) dan bekerjasama dengan Polisi Diraja Malaysia untuk membongkar sindikat kejahatan terorganisir Malaysia Indonesia yang mengendalikan kasus ini,” ungkapnya.( Vecky Ngelo)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments