Kamis, April 25, 2024
spot_img
BerandaHukumMantan Danjen Kopassus Sunarko Dilaporkan ke Bareskrim

Mantan Danjen Kopassus Sunarko Dilaporkan ke Bareskrim

Pelapor Sunarko, Humisar Sahala di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/5)2019. (Vecky Ngelo)

Jurnal123.com — Adanya  Mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Danjen Kopassus) Mayjen (Purn) Sunarko yang membuat keresahan adanya pernyataan kan mengarahkan sejumlah orang akan mengepung Istana dan gedung Komisi pemilihan Umum(KPU) akhirya dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Pelapor Sunarko, Humisar Sahala di termui di Bareskrim Polri, Jalan Tronojoyo No.3 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (20/5)219 mengatakan.  

Sunarko dilaporkan dengan sangkaan mengarahkan sejumlah orang untuk mengepung Istana Negara dan gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada aksi unjuk rasa yang rencananya digelar Rabu (22/5/2019). “Pernyataan yang membuat keresahan adalah memerintahkan mengepung KPU dan Istana serta kemudian menyatakan seakan-akan polisi akan bertindak keras, tentara tidak, dan provokasi tentara pangkat tinggi sudah bisa dibeli,” ujarnya.

Selanjutnya, Humisar menegaskan seperti diketahui, arahan Sunarko terekam dalam video berdurasi sekitar 2,5 menit yang beredar di media sosial. Di video tersebut, Sunarko yang mengenakan kemeja merah marun bergaris vertikal hitam tampak duduk di sebuah kursi dan berdialog dengan sejumlah orang. “Kalau tanggal 22 diumumkan Jokowi menang, kita lakukan tutup dahulu KPU, mungkin ada yang tutup Istana dengan Senayan, tapi dalam jumlah besar. Kalau jumlah besar, polisi juga bingung. Kalau tentara, yakin dia tidak akan bertindak keras,” tegasnya. 

Untuk itu, Humisar menjelaskan pernyataan Sunarko tersebut membuat keresahan di masyarakat. Selain itu, Sunarko juga diduga mengadu domba pemerintah dengan masyarakat. “Sebagai purnawirawan TNI tidak sepatutnya Sunarko memberikan arahan demikian,” jelasnya.

Lebih lanjut, Humisar merinci  Sunarko diduga melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 110 jo 108 KUHP dan Undang-Undang Nomod 1 Tahun 1946 Pasal 163 bis Jo 416 mengenai keamanan negara atau makar.” Laporan itu terdaftar dalam nomor polisi LP/B/0489/V/2019/Bareskrim tertanggal 20 Mei 2019,”  rincinya.(Vecky Ngelo)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments