Kamis, April 25, 2024
spot_img
BerandaHukumPolisi Ungkap 4 Jaringan Besar Perdagangan Orang Sindikat Menghasilkan Miliar Rupiah

Polisi Ungkap 4 Jaringan Besar Perdagangan Orang Sindikat Menghasilkan Miliar Rupiah

Direktur Tindak Pidana Umum, Brigjend Pol Herry Rudolf Nahak didampingi Karopermas Divisi Humas,Brigjend Pol Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri ,Selasa(9/4)2019 bersama Kasubdit I Ditipidum Bareskrim Kombes Daniel Bolly , Imigrasi , Bambang, Kementerian Sosial, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kejagung.( Vecky Ngelo)

Jurnal123.com – Sesuai laporan dan koordinasi kerja dengan Instansi terkait, akhirnya Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap 4 jaringan besar dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan orang di  Maroko, Suriah, Turki dan di Arab Saudi. Para sidikat jaringan mampu meraup uang Rp 600 Juta hingga 1,5 Miliar berhasil menjual pekerja Migran Indonesia diperdagangan secara Ilegal.

Biro Penerangan Masyarakat, Brigjend Pol Dedi Prasetyo ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/4)2019 mengatakan  Faksos  tentang tindak Pidana Perdagangan orang  ini adalah satu tim. Perlu disampaikan rekan-rekan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang( TPPO) yang diungkap  oleh Bareskrim ini adalah kasus yang terbesar yang pernah di ungkap Polri karena korbannya lebih dari seribu orang .” Ini juga merupakan kejatahan trans organisasi crime. Ada 4 negara tujuan , kasus ini nanti akan dikembangkan terus oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim,” ujarnya.

Selanjutnya, Dedi menegaskan tentunya kita juga bekerjasama dengan stecholder yang hadir pada siang hari ini nanti dari Dirtipidum akan menjelaskan secara detail bagaimana pengungkapan kasus tersebut dan langkah apa-apa saja sudah dilakukan. Rekan-rekan bisa bertanya kepada rekan-rekan stecholder terkait bekerjasama dalam rangka mengungkap kasus TPPO yang ada di Indonesia. “Kita juga cukup prihatin dengan kejadian seperti ini namun demikian Polri bersama stechlder terkait memberikan komitmen untuk tidak pernah berhenti dalam rangka menindak kasus-kasus TPPO,” tegasnya. .

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum, Brigjend Pol Herry Rudolf Bajak ditemui di Bareskrim, Jalan Tronojoyo No.3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Selasa(9/4)2019 mengatakan pada kesempatan ini kami akan menyampaikan informasi tentang perpekerrjakara Tindak Pidana Perdagangan Orang( TPPO) yang berhasil di ungkap Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dalam beberapa waktu belakangan ini . “Kalau bisa dilihat ada tayangan disana yang kami sampaikan ini ada 4 laporan Polisi yang kita tangani dan nanti saya akan jelaskan satu persatu,” ujarnya. 

Untuk itu, Herry menjelaskan pertama laporan Polisi 152 kita berhasil menangkap dua orang tersangka dalam jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang( TPPO) yang kita sebut jaringan pengiriman ke Maroko. “Tersangkanya namanya Mutiara binti Muhammad Abbas, kedua Farhan Bin Abuyarman. Dua tersangka ini rekornya sudah cukup  hebat  merekrut dan mengirimkan Pkerja Migran Indonesia ini yang dilakukan secara nonprosedural itu hingga saat ini tersangka Mutiara mengirimkan kurang lebih 300 orang. Kemudian saudara Farhan sudah mengirimkan kurang lebih 200 orang,” jelasnya.

Selanjutnya, Herry merinci dari 2 tersangka ini saja kurang lebih 500 orang diberangkatkan. Kasusnya adalah korban yang diambil kebanyakan dari NTB dan Sumbawa. Kemudian dari Sumbawa di bawa ke Lombok , dari Lombok ke Jakarta rutenya seperti itu dari Jakarta ditampung lagi di Batam, dari Batam menyebrang ke Malaysia, baru dari Malaysia di berangkatkan ke Maroko. Itu rutenya perjalanan dan disana berhubungan dengan Agen yang memesan dari Maroko. Itu jalur Maroko.”Kemudian si tersangka Mutiara ini untuk menawarkan korban untuk bekerja di toko sebagai pembantu rumah tangga dengan gaji Rp 3 juta sampai Rp 4 Juta perbulan. Kemudian setelah bekerja disana ternyata tidak dapat bekerja lanjut karena sering mengalami kekerasan,” rincinya.

Lebih lanjut, Herry  mengungkapkan Saya boleh katakan tenaga-tenaga kerja Migran Indonesia itu yang berangkat secara prosedural itu baru bisa terungkap bila korbannya mengalami persoalan. Misalnya mengalami kekerasan ,mengalami perkosaan atau disana engga dibayar gajinya. Itu baru kemudian menjadi persoalan karena tenaga kerja  untuk kabur kalau bisa dia kabur ke KBRI atau ke Konjen dan sebagainya baru kemudian dia menyampaikan atau persoalannya.” Dari sana baru kita kemudian  bisa mengetahui  ada persoalan pengiriman pekerja Imigran  Itu non prosedural. Baru kemudian kita melakukan ungkapan. Itu biasanya dari situ. Itu ada laporan korban. Pasal-pasal dalam undang-undang negatif harus ada korban. Jadi yang saya sebut 200 itu dikirim Budi dengan Farhan itu kemungkinan besar mereka saat ini ada disana tidak mengalami masalah,:” ungkapnya.

Selanjutnya, Herry mengakui Hadi  terjadi yang namanya pekerja indonesia yang berangkat ke luar negeri tanpa prosedural atau non prosedural tapi karena tidak masalah begitulah disana mungkin kerjanya bagus saja atau gajinya cocok saja tidaj mengalami penganiayaa dan pemerkosaan . Atau setidak-tidaknya terkait disana ya engga laporan. Begitu laporan dan ketika masyarakat. “Ya seperti ini mengalami kekerasasan kemudian dia lari dari majikannya  ke KBRI atau Konjen dan disitulah mulai kita melakukan penyelidikan. Biasanya kami mendapat info masih dari Kementerian Luar Negeri konfirmasi ke Bareskrim kemudian melakukan penyelidikan sampai akhirnya menemukan para tersangka. Itu kira-kira modus operandinya,” akunya..

Sesuai pemeriksaan, Hery menandaskan Jaringan ke 2 adalah ke Turki, dengan Turki ini tersangkanya adalah Erna Rachmawati Binti Supeno alias Yolanda. Kedua, Saleha Binti Sahidun. Dari mereka berdua ini kurang lebih 220 orang yang diberangkatkan di tahun 2018 dan 2019. Ini juga kebanyakan dari Bima NTB. Kemudian jalur yang dipakai Jakarta ke Oman baru ke Istambul dan baru selanjutnya ke Turki.”Yang ini korban di janjikan dengan gaji Rp 7 Juta perbulan , bekerja 1 minggu tidak di gaji karena sakit kemudian terjadi pelecehan seksual. Nanti ada korban kita siap  kan bisa wawancara dengan korban agar lebih jelas. Kenapa itu terjadi pada dirinya, Kemudian korban kabur ke Konjen di Istambul kemudian dilaporkan. Seperti saya katakan tadi kalau sudah mengalami masalah pasti mereka melaporkan ke Konjen atau KBRI,” tandasnya.

Seiring  dengan itu, Herry membeberkan  jaringan berikutnya Suriah. Ini jaringan Suriah pelakunya ini Abdul Halim , korbannya kurang lebih 300 orang. Kalau di jumlah berapa sekitar 1000 lebih. Ini tersangkanya dan jalurnya dari Jakarta ke Surabaya dulu, dari Surabaya terbang ke Malaysia untuk mendapatkan kemudahan ke luar negeri. Karena kita ketahui rekan-rekan sekalian sampai saat ke Timur Tengah ini masih moratorium. “Tidak ada pengiriman pekerja Migran Indonesia ke Timur Tengah sampai saat ini. Jadi kalau ada pekerja indonesia masuk ke sana mesti ilegal. Kalau ke Timur Tengah pasti pekerja Migran Indonesia pasti Ilegal oleh pemerintah selama ini dihentikan pengirimannya. Yang Legalpun di hentikan. Ini jalurnya Jakarta ke Surabaya baru ke Malaysia ke Dubai Turki baru Sudan dan ke Suriah,” bebernya.

Jadi, Herry mengakui ini cerita khusus dan rekan-rekan bisa gali dari si korban Endang Heriyati. Ini dia mau ngomong. Rekan-rekan sekalian ada modus Operandi yang dilakukan oleh agen-agen yang takut kasus pekerja Imigran yang dia perintahkan dan dibawa ke luar negeri datang kesini dan kemudian melapor karena sudah terjadi sesuatu kemudian melapor. “Untuk mengantisipasi itu biasanya apa bila ada pengiriman dari luar negeri kembali ke Indonesia bagi tenaga kerja yang sudah bemasalah ini. Kini Agen supaya engga kasus dia proaktif mengambil sendiri nih orang tujuannya supaya orang ini langsung dibujuk si korban dikasih duit sedemikian rupa supaya tidak membuat laporan ke Polisi atau menganggap masalah sudah selesai. Istilahnya diajak damai. Jadi pekerja Imigran Indonesia yang sudah keluar kemudian bermasalah lapor ke KBRI kemudian oleh KBRI dibawa ke Indonesia dan disini diambil oleh mereka seolah-olah damai, setelah damai atau orang ini tidak melapor . Ini ada modus seperti itu yang terjadi terhadap si Endang  Heriyanto,” akunya.

Lebih jauh, Herry menuturkan Nanti teman-teman bisa bongkar karena dia sudah balik ke Indonesia dan dia diberangkatkan lagi oleh agen yang sama. Ini sudah dua kali kena. Nama Lengkap Endang Heriyanto bahkan sudah di perkosa . “Ini sampai dua kali kejadian dan ini juga kejadian yang baru selama kita menangani kasus tindak Pidana Perdagangan Orang baru ini. Sudah berangkat mengalamo kasus dan balik lagi disini di jemput sama agennya di berangkat lagi. Kenapa diberangkatkan lagi karena agen ini sudah mengeluarkan duit untuk perdamaian dan sebagainya supaya bisa kembali duitnya di berangkatkan lagi dengan ketentuan-ketentuan baru yang mereka berikan kepada si korban.Ini modusnya, bahkan sudah 3 kali di periksa,” tuturnya.

Jadi, Herry menambahkan kemudian jaringan Arab Saudi, rekan ada spesifik dari sini karena pelaku ini adalah warga negara Asing Etopia kelahiran Ryad namanya Faizal Husein dan Abdala Ibrahim alias Abdullah. Yang seru dari Faizal ini adalah sebetulnya pengungsi yang dulu diamankan disini karena terlibat kasus PS Smalding. Jadi ada orang kesini dan  transit area atau transit country ini rekan-rekan paham ya. Dari berbagai daerah dissition countrinya adalah Australia atau New zealand ,jadi indonesia adalah transit country. Ini kaitan dengan itu kapal yang dibawa mau berangkat kesana singgah disini tetap otoritas indonesia oleh Imigrasi atau Polri kemudian dia masuk lah sebagai pengungsi yang dilindungi oleh UNCR.” Sehingga dia bebas untuk tidak di reportase karena statusnya pengungsi. Nah dalam status pengungsi ini dia menjadi agen TPPO . Ini lah remaja Faizal dan Abdallah. Dia juga agak sedikit berbeda menampung korban tidak ditempat-tempat tapi di apartemen di tampungnya.Kemudian karyawannya dia merekrut beberapa orang asing. Itu kira-kira yang lain tersangka Faizal dan Abdalla ini. Yang diberangkatkan kurang lebih 200 orang. Kalau ditotal sudah 1.200 orang.Routenya Lombok ke Jakarta baru ke Arah Saudi,” tambahnya..

Sesuai data, Herry  menandaskan Untuk tindak Pidana TPPO, undang yang dipersangkakan dan pasal yang dipersangkakan adalah pasal 4 Undang-undang RI No.21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang ( PTPPO). Kemudian pasal 10 Undang-undang RI tahun 2007 , lalu pasal 81 Undang-undang RI No. 18 tahun 2017 tentang  Perlindungan Pekerja Migran  Indonesia ( PMI) pasal 81 kemudian pasal 86 huruf b itu pasal yang dilanggar. “Ancaman hukuman adalah disana maksimalnya 15 tahun untuk Undang-undang PTPPO, kemudian maksimal  5 tahun untuk Undang-undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Tandasnya.(Vecky Ngelo).

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments