Jumat, April 19, 2024
spot_img
BerandaHukumProses Pemeriksaan Slamet Arif Sesuai analisa Gakumdu

Proses Pemeriksaan Slamet Arif Sesuai analisa Gakumdu

Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjend Pol Dedi Prasetyo ditemui di Mabes Polri,Jakarta Selatan.(Vecky Ngelo)

Jurnal123.com – Proses Pemeriksan Slamet Maarif terus dilaksanakan, pemriksaan hari ini dilakukan di Polda Jawa Tengah bekerjasama dengan Polres Surakarta meminta klarifikasi dan semua itu dilakukan oleh Gakumdu didalamnya ada Polisi, Kejaksaan dan Bawaslu.

Kepala Biro Penerangan Masyaraat, Brigjend Pol Dedi Prasetyo di temui di Mabes Polri,Jakarta Selatan, Senin (11/2)2019 mengatakan  jadi hari ini kemarin sudah dilayang kan untuk pemeriksaan yang bersangkutan ,rencana akan dilakukan pemeriksaan  di Polda Jawa Tengah oleh tim gabungan antara Polres Surakarta dengan Polda Jawa Tengah. ” “Baru tahap pemanggilan dan meminta klarifikasi peristiwa tersebut,” ujarya.

Selanjutnya, Dedi menegaskan tentunya Polri disini tidak bekerja sendiri ya kita trus berkoordinasi dengan Bawaslu karena disitu ada Gakumdu disitu ada Polri, Kejaksaan dan Bawaslu.” Perkara ini menyangkut Pemilu maka yang melakukan asesment dan melakukan analisa konstruksi Pidana Pemilu karena Polri tidak bekerja sendiri dengan tim Gakumdu,” tegasnya.

Ketika ditannya berkaitan di tetapkan sebagai tersangka, Dedi menjelaskan  ya panggial sesuai surat panggilan itu, sisa di Polres Surakarta diperiksa di Polda Jawa Tengah. Semua dilakukan proses hukum    ya kita tetap mengedepankan setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dideapn hukum.” Dan kita juga  mengedepankan asas tidak bersalah . Setiap warga negara berhak secara konstisional  menyampaikan keberatan-keberatannya silakan asal dalam koridor hukum. ya hukum harus kita junjung tegakan bersama dan salah satu ciri negara demokrasi supermasi hukum,” jelasnya.. 

Dari data yang ada hasil kajian dan pemeriksaan menunjukan bahwa dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan Slamet Ma’arif memenuhi syarat. “Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 521 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf c, d, f dan Pasal 492 (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu) terkait kampanye di luar jadwal.Slamet diduga melakukan kampanye di luar jadwal berupa kampanye metode rapat umum. Rapat umum adalah metode kampanye yang dilakukan di tempat terbuka dan bisa dihadiri massa yang terbatas. Metode kampanye ini baru boleh dilakukan 21 hari jelang akhir masa kampanye, yaitu 24 Maret-13 April 2019. (vecky Ngelo)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments