Selasa, April 16, 2024
spot_img
BerandaPolitikPelanggaran Pemilu Ada 144 Kasus Namun Hanya 44 Yang Masuk Tindak Pidana...

Pelanggaran Pemilu Ada 144 Kasus Namun Hanya 44 Yang Masuk Tindak Pidana Pemilu

Jurnal123.com- Pelanggaran Pemilu yang diterima Gkumdu ada 144 kasus dan sudah 110 dilakukan asesment dan analisa tindak Pidana Pemilu. Ada 44 yang masuk dalam tindak Pidana Pemilu yang diteruskan ke Polri,

Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjen Pol Dedi Prasetyo ditemui di Mabes Polri,KMIA (3/1)2019 mengatakan dari Gakumdu sejak Kamis 29 Desember 2018 sampai 3 Januari 2019 Laporan dan temuan sejumlah 144 peristiwa. “Dari 144 Peristiwa 110 sudah dilakukan esesment dan alnalisa bukan merupakan tindak Pidana Pemilu. 44 sudah diverifikasi ,ada tindak Pidana Pemilu yang diteruskan ke Polri. Dari 34 Tindak Pidana yangdapat saya rinci 26 perkara sudah masuk ke tahap 2 kemudian 3 perkara di SP3 ,5 Perkara dalam sidik,” ujarnya.

Selanjutnya, Dedi menegaskan Adapun untuk tindak pidana sebagian besar adalah kasus pemalsuan disentra Gakumdu Kalsel 1 kasus, Boalemo 4 kasus, Gorontalo ,Banggai, Kepulauan dan Banggai laut, itu ada 7 kasus , dan Gakumdu Sultra 1 kasus. “Kemudian untuk Kampanye diluar jadwal ada 3 perkara yaitu disentra Gakumdu Pusat ditangani di Jakarta , Serta Gakumdu Pekalongan dan di Maluku Utara,” tegasnya..

Untuk itu, Dedi menjelaskan Punyerahkan salinan DPT Parpol 1 Perkara di tangani Gakumdu Bogor. Money Politik ada 7 perkara ditangani sentra Gakumdu Jakarta Timur, Kabupaten Semarang Jakarta Pusat,Gorontalo,Cianjur dan Kota Singkawang. “Tindakan atau keputusan yang merugikan salah satu pasangan calon 5 perkara ditangani Takalar, Mamuju Utara, Mojokerto, Banjar Negara dan Buton,”jelasnya.

Lebih lanjut, Dedi merinci Kemudian penghinaan kepada peserta pemilu satu perkra ditangani di Solok kampanye dengan melibatkan pihak yang dilarang satu perkara ditangani di kabupaten Bima .Akhir kampanye di tempat ibadah, Pendidikan 1 Perkara di tangani di kota Palu.” Pemalsuan dokumen persyarat caleg berupa SKCK, Isi SKCK.
kalau sudah ditangani sudah di serahkan ke JPU,” rincinya..

Menyinggung SP3, Dedi menandaskan SP3 tidak memberikan salinan daftar pemilih tetap kepada peserta tetap pemilih Pemilu Itu adalah angggota Kabupaten Bogor. SP3 tidak cukup bukti . Kampanye dilur jadwal oleh partai PSI dengan cara memasang iklan di Media cetak atau Surat kabar. dI Jakarta. Bukan Pidana Pemilu di SP3 dari keterangan saksi ahli penelenggara Pemilu dan ahli bahasa. Tidak cukup bukti SP3. “Kemudian SP3 terakhir adalah pemalsuan dokumen dukungan. Persyaratan calon Legislatif atau DPD itu dilakukan Sultra di SP3, ” tandasnya.. (Vecky Ngelo)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments