Jumat, April 19, 2024
spot_img
BerandaHukumBareskrim Ringkus 4 Deskoletor Sebagai Tersangka Dari PT Vloan Lakukan Pengancaman dan...

Bareskrim Ringkus 4 Deskoletor Sebagai Tersangka Dari PT Vloan Lakukan Pengancaman dan Kekerasan

Kasubdit II Dircyber Crime Bareskrim, Konbes Rickynaldo Chairul di temui di Dircyber Bareskrim.(Vecky Ngelo)

Jurnal123.com – Akibat adanya pengancaman ,kekerasan dan menakuti dilakukan oleh deskoletor dari PT Vcard Teknologi Indonesia (Vloan) oleh IS,RS,PJ dan WW , kini  ditahan di Direktorat Cyber Crime Bareskrim  pasalnya melanggar undang-undang IT

Ka subdit II Cyber Crime Bareskrim, Kombes Pol RickyNaldo Chairul di Direktorat Cyber Criime,Cideng Jakarta Pusat,Rabu(9/1)2018 mengatakan saya akan menjelaskan  pengungkapan kass pornografi ataupun pengancaman kekerasaan dan menakut-nakuti melalui media elektronik yang dilakukan deskolektor  dari PT Vcard Teknologi indonesia(Vloan ) Dimana PT Vrard Teknologi Indoneis memiliki aplikasi vloan.” Kasus ini dilaporkan ke Bafreskrim berkaitan korban yang melaporkan bahwa terjadi tindak pidana melanggar undang-undang ITE yang dilkakukan oleh deskolektor dalam angka penagihan pinjam meminjam fir to fir lending dilakukan oleh Fintech adala Vloan. Ada 4 orang tersangka  sudah kami amankan yaitu saudara IR saudar RS, kemudian saudara PJ, Saudara RS, dan   saudara WW,” ujarnya. 

Selanjutnya, Rickynaldo menegaskan sudah kita amankan 4 orang  berperan sebagai deskolektor dari  PT Vcard Teknologi Indonesia (Vloan) dalam hal ini memiliki tim  tek dengan apliiasi Vloan. “Ke empat orang ini  perlu kami jelaskan modus operandinya bahwa PT Vcard Teknologi Indonesia ini bergerak dalam usaha vir to vir leanding dengan merek Vloandimana servernya apliaski Servernya terdapat di luar negeri di China dan Hostingannya Serter ada di Arizona New York. Begitu juga PT Vloan ini  mempunya beberapa aplikasi, aplikasi fintech yang  ada  di Market Place super cas dan super dana pinjaman Plus , Super Dompet dan super pinjam,” tegasnya . 

Untuk itu, Rickynaldo menjelaskan pada saat nasabah mengaplikasi mendonload apikasi Vlon ini ada beberapa persyaratan dipenuhimoleh orang lain ataupun pemohon yaitu salah satu diantaranya menyetujui seluruh data yang ada di Hand Phone nasabah dapat diakses oleh PT Cloan ini. Kemudian data tersebut persyaratan lainnya adalah bahwa pada saat melakuak aplikasi ada persyaratan antara lain menyantumkan nama sesuai di KTP kemudiian pekerjaan , rekening bank kemudian  efek . Setelah seluurh persyaratan itu sudah dipenuhi barulah nasabah memperoleh persetujuan untuk melakukan pinjaman meminjam di aplikasi vloan ini. Ada besarannya yang paling rencah Rp 600, yang paling tingi adalah Rp 1.200.000 dengan termpo  7 hari,” tegasnya.  

Lebih lanjut, Rickynaldo merinci pada saat menyerahkan uang itu menggunakan paymen gate way send date,Doku untuk mengirimkan dana pinjaman nasabah. misalkan kita contohkan saja kalau pinjam uang Rp 1 Juta sudah di setujui nasabah akan menerima antara Rp 850.000 sampai Rp 900.000. Kemudian selama 7 hari ,hari ke 8 harus mengembalikan Rp 1,1 Juta tau Rp 1,2 juta.itu ketentuannya dalam rangka pinjam meminjammelalui vloan ini.” Sampai dengan 30 hari  apabila tidak ada berita tidak ada kabar dan di tagih susah dan dihubungi susah maka seluruh kontek yang ada  ditobok itu phone bok dibikin satu group yang dibuat oleh para deskorektor ini dengan mengatas namakan  peminjam. kalau nama peminjam atas nama budi maka namanya itu group budi yang mana isi selurh kontek yang ada di  di phone book ada ibunya, bapaknya, ada bosnya ,macam-macamnya,” rincinya.

Seiring dari itu, Rickynaldo menandaskan maka muai lah disebar awalnya diberitahukan bahwa group ini adalah group adalah  budi yang mempunyai hutang yang tak mau dibayar. ” Masih sopan lama-lama berikutnya disebarkan kekonten pornograf dlakukan pengancaman kemudain ditakut-takuti sehingga banak yang menjadi korban karan disitu ada keluarganya, ada bosnya sampai dipecat pekerjannya bahkan sampai dikucilkan oleh teman-trmannya bahkan sampai dimarahi di usir oleh orang tuanya.  dan sebagainya seperti itu kasusnya,” tandasnya..

Sesuai data, Rickynaldo  membeberkan Kemudian untuk perannya masing-masing 4 orang ini . Sebagai deskolektor kirimkan konten-konten  yang menagih maupun saling membantu satu orang yang bersangkutan meng ipload dan yang lainnya -olah seperti seolah mengamini ya betul ya ,hajar aja ya seperti itu adanya. Membuat-membuat makin lama semakin takut dan semakin resah. “Kemudian yang baang bukti yang kita sita seperti yang tampilkan didepan ada lap top , hand phone, sim card itu  yang paling banyak karena handphone deskolektor itu menggunakan beberapa macam danbeberapa jenis dan beberapa rupa sim card untuk  membuat group dan membuat konten-konten mengarah pada pornografi,’ bebernya..  

Disamping itu,Rickynaldo mengungkapkan ini hasil penyelidikan kita sementara ada 36 yang kita pantau ada 36 teks yang diposting di server yang ada di 5 negara. Ada Fintech yang di posting di lanserver di 3 negara. bayangkan kalau misalnya salah satu atau salah dua  atau salah tiga atau salah 4 vitke ini bermasalah dalam hal ini melakukan tindakan-tindakan deskolektor tentunya kita akan kesulitan dan melacak sampaik ke beberapa negara ini. “Mulai dari China, Indonesia, Singapura dan bahkan Amerika sampai ke irlandia. jadi kami disini berharap  Fintech ini banyak manfaatnya jangan sampai disalah gunakan. Mungkin untuk penjelasannya kasus fintech kami sudah mengundang beberapa instansi  yang dapat menangani soal Fintech,” ungkapnya.  

Jadi, Rickynaldo menambahkan untuk ke 4 orang ini kami persangkakan dengan pasal  40 , kemudain dengan pasal 29 junto pasal 1 Undang-undang No. 44 Tahun 2008 tentang Porno grafi , pasal 45 ayat 1 ,pasal 27 ayat 1 dan 3 tentang penghinaan dan pencemaran nama baik , kemuidan pasal 45 junto Undang-undang No 29 tentang ITE kemudian pasal 69 tentang KUHP  kemudian pasal 3,4,5 tentang Tindak Pidana Pencucian uang.” Kemudian dengan kerugian yang dialami oleh para korban adalah seperti yang sudah saya sampaikan tadi ada yang diberhentikan kemudian  di ancam dan kemudain ketakutan  yang merugikan konsumen,” tambahnya.(Vecky Ngelo)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments