Sabtu, April 20, 2024
spot_img
BerandaEkonomiTestimoni Menkeu Sri Mulyani Soal Proses Pengambilalihan Saham PTFI

Testimoni Menkeu Sri Mulyani Soal Proses Pengambilalihan Saham PTFI

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) berdiskusi dengan Menteri ESDM Ignasius Jonan (kanan) dan CEO Freeport McMoran, Richard Adkerson dalam pertemuan di Jakarta.

Jurnal123.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan testimoninya soal proses pengambilalihan saham PT Freeport Indonesia (PTFI). Dalam testimoni yang ia sampaikan melalui akun facebooknya, Ani begitu ia akrab disapa, mengatakan proses pengambialihan mayoritas sahamFreeport Indonesia tidaklah mudah.

Maklum, Freeport McMoran (FCX) selaku induk dari PTFI sudah memegang senjata berbentuk Kontrak Karya (KK) penambangan di Grasberg, Papua sejak 1967 silam. Kontrak karya tersebut berlaku 30 tahun, dan diperpanjang untuk kedua kalinya selama 30 tahun sampai 2021 mendatang. 

Berbekal kontrak karya tersebut, sejak 7 tahun lalu FCX sudah berupaya keras meminta perpanjangan kontrak karya untuk ketiga kalinya sampai dengan 2041. Alasan mereka, keputusan perpanjangan kontrak harus dilakukan jauh hari agar FCX bisa mendapatkan kepastian investasi dan operasi penambangan yang mereka lakukan di Grasberg tetap terjaga keberlanjutannya.

Alasan lain yang mereka gunakan, Indonesia mengeluarkan UU 4 Tahun 2009 mengenai Penambangan Mineral dan Batubara yang mengharuskan semua kontrak karya diubah menjadi Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Keluarnya UU tersebut, kata Ani, dipandang Freeport telah menguatkan tekanan kepada mereka untuk mengubah status kontrak karya menjadi IUPK. 

Ani mengatakan pemerintah yang saat itu dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghadapi dilema. Di satu sisi, SBY mendapatkan tekanan baik dari UU Minerba maupun DPR.

Di sisi lain, ia harus menghormati dan menjalankan kontrak karya yang dipegang Freeport. “Hingga pemerintahan SBY berakhir, tak terjadi kesepakatan antara FCK dengan RI mengenai perpanjangan kontrak karya dan pengubahan status dari kontrak karya menjadi IUPK,” katanya seperti dikutip dari akun facebooknya, Kamis (27/12/2018).

Karena tidak selesai itulah, sambung Ani, tugas menyelesaikan masalah Freeport beralih ke Presiden Jokowi. Setelah menjadi presiden, Jokowi langsung tancap gas. 

Ia memerintahkan menterinya untuk bernegoisasi dengan Freeport agar tambang raksasa di Bumi Papua tersebut bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kemakmuran rakyat. Dalam memberikan perintah, Jokowi, ia menyebut telah memberikan empat pegangan kepada para menterinya.

Pertama, dalam negoisasi FCX harus mau melakukan divestasi 51 persen saham mereka di PT Freeport Indonesia ke Indonesia. Kedua, dalam negoisasi para menteri harus memaksa FCX membangun smelter dalam jangka waktu lima tahun semenjak perpanjangan operasi ditandatangani.

Ketiga, FCX juga harus memberikan penerimaan lebih besar kepada Indonesia. Dan keempat, perpanjangan operasi Freeport di Indonesia sebanyak 2×10 tahun hingga 2041 dilakukan dalam skema IUPK. 

Ani mengatakan menjalankan perintah yang diberikan Jokowi tersebut tidaklah mudah. Menurutnya, dalam negoisasi para menteri dihadapkan pada masalah yang kompleks karena segala urusan yang menyangkut operasi Freeport di Papua cukup sensitif secara politik, hukum, ekonomi, sosial dan keagamaan.

Masalah, kata Ani, kian rumit karena berbagai kepentingan yang berasal dari baik dalam negeri maupun luar negeri terhadap segala sesuatu yang berkaitan dengan Freeport sudah mengakar. “Divestasi pernah dicoba dilakukan pada masa lalu, namun gagal dan hanya menguntungkan segelintir pihak,” katanya.

Pun begitu, kata Ani, berkaitan dengan pembangunan smelter.  “Itu juga sudah diupayakan semenjak masa lalu, namun tidak pernah terjadi dengan berbagai alasan,” imbuh dia.

Namun, masalah tersebut tidak membuat para menteri mundur. Para menteri, yakni Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, tetap maju dan bahu membahu menyelesaikan negoisasi divestasi Freeport.

Menteri Jonan dan jajaran ESDM misalnya, tetap melakukan negosiasi dari aspek pengalihan KK menjadi IUPK dan kontrak pembangunan smelter. Menteri Rini Sumarno dan jajaran BUMN beserta dirinya dan jajaran Kemenkeu, menangani bagaimana struktur transaksi divestasi 51 persen dilakukan dan melakukan valuasi yang fair, transparan dan dapat diterima oleh semua pihak di dalam dan luar negeri.

Pun begitu dengan instansi lain yang terlibat dalam proses negosiasi, tugas tetap sesuai dijalankan. 

“Banyak pilihan tidak mudah, banyak perdebatan panjang dan kadang suasana tegang dan memanas, namun tim selalu mampu memberikan pilihan yang terbaik bagi Indonesia dan ditetapkan dan diputuskan oleh para menteri yang selalu sejalan dengan arahan Presiden dan Wapres,” katanya.

Kegigihan tersebut akhirnya membuahkan hasil. Jumat (21/12) kemarin, kerja keras tersebut membuahkan divestasi 51 persen saham Freeport dan beralih ke genggaman RI.

Bukan hanya itu saja, kegigihan juga telah membuat pemerintah mampu memaksa Freeport membangun smelter dalam lima tahun ini, menaikkan penerimaan negara dan beralih status dari kontrak karya ke IUPK. Ani mengaku bangga bisa ikut serta dalam proses divestasi tersebut. Ia juga menyatakan kebanggaannya dengan kepemimpinan Presiden Jokowi yang telah memberikan arahan lurus, jujur dan tegas, sehingga proses divestasi berhasil dilakukan dengan baik.

Ani juga mengkritik pandangan banyak pengamat soal kebodohan yang telah dilakukan pemerintah dalam menggelontorkan dana besar untuk membeli saham Freeport. 

“Kalau ada pengamat menyampaikan bahwa yang diperjuangkan dan dilakukan oleh pemerintah dibawah Presiden Jokowi adalah tindakan dan keputusan goblok, saya hanya ingat nasihat almarhum ibu saya, ‘seperti pohon padi, semakin berisi semakin merunduk, semakin kosong semakin jemawa’,” tandasnya.(CIN)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments