Jumat, April 19, 2024
spot_img
BerandaTeknoFeatured PostsMA Berhentikan Sementara Hakim di PN Semarang Tersangka KPK

MA Berhentikan Sementara Hakim di PN Semarang Tersangka KPK

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Dr Abdullah SH, MH (Foto Jimmy Endey Jurnal123.com)

Jurnal123.com – Hakim pada Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, LST alias Lasito, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (6/12/2018) lalu

Dalam kesempatan itu, selain hakim Lasito, KPK juga menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi sebagai tersangka dugaan kasus suap.

Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara hakim di PN Semarang LST yang dijadikan tersangka oleh KPK pada Jumat (7/12/2018) terkait dugaan menerima suap dari Bupati Jepara, Ahmad Marzuki. Diduga pemberian Ahmad untuk memengaruhi putusan gugatan praperadilan yang diajukan Ahmad atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di PN Semarang tahun 2017.

Pemberhentian sementara ini berdasarkan keputusan rapat pimpinan yang dilaksanakan pada 6 Desember 2018.

MA tidak memberikan toleransi apapun terhadap aparatur MA yang tersangkut tindak pidana korupsi. Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah mengatakan, “MA mengutuk keras dan bahkan sampai alergi terhadap informasi apabila ada aparatur MA yang tersangkut tindak pidana korupsi. Hal ini tidak saja menjatuhkan citra dan wibawa MA, tetapi juga merusak citra bangsa dan negara Republik Indonesia di mata dunia,” pungkasnya.

Terkait dengan pengawasan, saat ini MA melalui Badan Pengawasan sedang meningkatkan kerjasama dengan pihak lain dalam rangka mewujudkan kedisiplinan, pembinaan dan pengawasan. “Perlu disadari manusia ini mengalami keimanan yang fluktuatif, pada saat sadar mungkin ingat itu tidak baik. Tetapi pada saat tidak sadar, kadang-kadang juga lengah. Oleh sebab itu, agar semua komponen masyarakat turut serta mengawasi hakim, tidak cukup dengan Komisi Yudisial,” ujar Abdullah, semabari mengajak rekan-rekan media untuk turut mengawasi jalannya proses peradilan.

“Jika ada gejala yang dimungkinkan melenceng, segera memberitahukan ke Badan Pengawasan. Jangan dibiarkan. Saya juga menghimbau agar masyarakat tidak menjadi penyebab terjadinya tindak pidana korupsi. Karena korupsi tidak mungkin dilakukan oleh pelaku sendirian. Mohon masyarakat juga membantu MA untuk menegakkan hukum dan keadilan di negeri kita tercinta ini,” kata Abdullah.

Disampaikan pula oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA, bahwa mulai 2019 akan diterapkan peradilan secara elektronik (e-court). Dengan adanya e-court, semua yang berperkara mulai dari mengajukan gugatan, jawaban-jawaban, sampai dengan kesimpulan dilakukan secara elektronik. “Ini untuk mengurangi kemungkinan bertemunya aparatur MA dengan pada pencari keadilan,” katanya.(JIMMY)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments