Kamis, April 18, 2024
spot_img
BerandaHukumKarpolairud Polri Tangani Ilegal Fishing Terbanyak Totalnya 952 Kasus Selama 2018

Karpolairud Polri Tangani Ilegal Fishing Terbanyak Totalnya 952 Kasus Selama 2018

Dirpolair Kapolairud Bayarkan Polri, Brigjend Pol Lithuania Latif di Kapolairud, Martadinata Ancol, Jakarta Utara, Jumat(30/11)2018 saat menjelaskan dan menjawab semua pertanyaan wartawan.( Vecky Ngelo)

Jurnal123.com – Sesuai program kerja Polri, dimana Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri telah menangani 952 kasus sejak bulan Januari hingga November 2018 ini.

Dirpolair Korpolairud Barhakam Polri Brigjen (Pol) Lotharia Latif ditemui di Dirpolair, Jln Martadinada Ancol Jakarta Utara, Jumat(30/11)2018 mengatakan ssat memaparkan, dari angka tersebut, 152 kasus ditangani oleh Markas Besar (Mabes) Polri dan 800 kasus ditangani kepolisian daerah. Adapun kasus yang ditangani terbagi dalam beberapa kategori.”Yang pertama, adalah illegal fishing di perairan Indonesia. Itu jumlah yang kita laksanakan dalam rangka penegakan hukum ada 376 kasus dimana Mabes Polri dengan kekuatan kapal Polairud kita menangkap 54 kasus, Polda 322 kasus,” ujarnya.

Selanjutnya, Latif menegaskan Penangkapan ikan ilegal itu, lanjut Latif melibatkan 359 kapal asal Indonesia dan 17 kapal asing.
Jenis kasus kedua adalah penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan di laut sebanyak 110 kasus. Rinciannya, 13 kasus ditangani Mabes Polri, 97 kasus ditangani oleh pihak Polda.
“Ketiga, kasus pencurian di mana dalam tahun ini ada 62 kasus, 8 ditangani Mabes dan 54 Polda,” tegasnya.

Seiring dengan itu, Latif menjelaskan Keempat, Korpolairud Polri juga menangani 6 kasus penyelundup imigran gelap melalui jalur perbatasan. Sebanyak 4 kasus ditangani Mabes Polri dan 2 kasus ditangani Polda.”Kelima, migas dan minyak kita juga aktif menindak peredaran minyak (ilegal) yaitu 47 kasus. 13 ditangani Mabes dan 34 Polda,”jelasnya..

Lebih lanjut, Latif merincinya Keenam, Korpolairud Polri menangani 44 kasus pembalakan liar, dengan rincian 9 kasus ditangani Mabes Polri dan 35 kasus oleh Polda.”Ketujuh, masalah pertambangan, illegal mining ada 21 kasus, 7 ditangani Mabes Polri dan 14 (kepolisian) wilayah. Lalu, masalah karantina ini penyelundupan lobster, kita ada 12 kasus. 3 ditangani Mabes dan 9 (kepolisian) wilayah.Kemudian kita tergabung dalam satgas penyelundupan yang digagas Menteri Keuangan, ada 16 kasus di mana 6 kasus ditangani Mabes dan 10 Polda,” rincinya.

Lebih jauh, Latif membeberkan Korpolairud Polri menangani 14 kasus perompakan yang secara keseluruhan ditangani oleh Polda.
“Inilah kasus menonjol di perairan yang setiap tahun menjadi atensi pimpinan dan kita laksanakan penindakannya,”bebernya.( Vecky Ngelo)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments