Jumat, April 19, 2024
spot_img
BerandaTeknoFeatured PostsBareskrim Ringkus 4 Tersangka Peretas Situs Pengadilan Negeri Unaaha Sulawesi Tenggara

Bareskrim Ringkus 4 Tersangka Peretas Situs Pengadilan Negeri Unaaha Sulawesi Tenggara

Bareskrim Ringkus 4 Tersangka Hacker Situs Laman Pengadilan Negeri Sulawesi Tenggara. Tampak Kasudit 2 Dircyber Crime, Kombes Pol Rickynaldo Chairul didampingi Kabag Penum Divisi Humas, Kombes Pol Syahar Diantono,Jumat(9/11/2018) ( Foto Vecky Ngelo)

Jurnal123.com –  Maraknya aksi Hacker yang terjadi kali  ini dialami situs laman laman Pengadilan Negeri Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Peretasan tersebut dilakukan mulai Juni hingga Juli 2018. Akhirnya karena kejahatan itu Bareskrim meringkus 4 tersangka.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul di kantor Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat (9/11/2018) mengatakan karena situs laman Pengadilan Negeri Sulawesi Tenggara di rusak oleh 4 tersangka yang berhasil diringkus di beberapa daerah.” Dilakukan sejak bulan Juni hingga Juli dilakukan setiap hari , setiap jam secara masif,” ujarnya.
Selanjutnya, Rickynaldo menegaskan dalam kasus peretasan ini, Bareskrim sudah menangkap empat orang pelaku. Mereka adalah LYC (19), MSR (16), JBKE (16), dan HEC (13). Keempatnya ditangkap di empat kota berbeda, yaitu Kediri, Cirebon, Surabaya, dan Jambi.”Pelaku ini sejumlah empat orang. Menariknya, terdapat anak-anak yang ada dalam kasus ini yang masuk dalam grup Whatsapp bernama Blackhat yang dikendalikan oleh beberapa tutor,” tegasnya.
Untuk itu,  Rickynaldo menjelaskan
anak-anak tersebut disiapkan untuk meretas situs pengadilan tersebut. Mereka kemudian meretas dengan memasukan konten yang mengandung unsur Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA), radikalisme, serta politik.”Jadi tujuan mereka ini merekrut anak muda yang pintar dalam bidang teknologi informasi. Kemudian membimbing, diberikan tutorial, dan menguji coba atau tes sejauh mana kemampuan anak-anak ini,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rickynaldo merincinya hingga saat ini motif dari peretasan tersebut masih didalami kepolisian dan belum bisa dipastikan.” Pasalnya, polisi kini fokus dalam pencarian tersangka lainnya,” rincinya
Seiring dari Itu,Rickynaldo  menambahkan, para peretas ini akan dikenakan pasal 46 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Juncto Pasal 30 ayat (1), ayat (2), ayat (3). Kemudian pasal 48 ayat (1), Juncto pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Terhadap perbuatan tersangka dapat dipidana maksimal 10 tahun penjara,” tambahnya.(VEK)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments