Selasa, April 23, 2024
spot_img
BerandaPolitikSikap DPR Merancang UU Yang Mengintervensi Kegiatan Keagamaan Nasrani Dikritisi

Sikap DPR Merancang UU Yang Mengintervensi Kegiatan Keagamaan Nasrani Dikritisi

Jurnal123.com – Upaya pemerintah masuk campur dalam kegiatan kegamaan Kristiani dengan membuat aturan berupa undang-undang mendapat reaksi keras masyarakat.

Dua pasal di Rancangan Undang-undang Pesantren dan Pendidikan Agama diprotes oleh Persekutuan Gereja Indonesia (PGI). Belakangan muncul petisi agar dua pasal di RUU tersebut dihapuskan.

Petisi tersebut muncul di laman change.org. Dilihat per pukul 14.16 WIB, Jumat (26/10/2018), sudah 78.137 orang yang menandatangani petisi berjudul ‘Negara Tidak Perlu Mengatur Sekolah Minggu dan Katekisasi’ ini. Petisi ini ditujukan untuk Ketua DPR, Komisi VIII DPR, dan Presiden Joko Widodo.

“Petisi ini menolak kepengaturan pendidikan non-formal agama Kristen dalam suatu Undang-Undang karena berpotensi menjadi “pedang” bagi kelompok-kelompok tertentu menghalangi, membubarkan, mempersekusi dengan kekerasan, proses sekolah minggu dan katekisasi yang tidak sesuai persyartan RUU tersebut,” kata Jusuf Nikolas Anamofa, pengagas petisi tersebut seperti dikuti dari laman change.org.

Jusuf Nikolasi mengatakan, dalam RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan, kepengaturan itu nampak pada upaya pengusulan agar pendidikan non-formal agama-agama diatur dalam UU. Dalam RUU tersebut, Pasal 69 (1) menegaskan bahwa sekolah minggu dan katekisasi termasuk jalur pendidikan non-formal agama Kristen. Pasal 69 (3) menegaskan bahwa jumlah peserta didik pendidikan non-formal agama Kristen itu paling sedikit 15 (limabelas) orang. Pasal 69 (4) menegaskan bahwa harus ada ijin dari pemerintah Kabupaten/Kota untuk penyelenggaraan Sekolah Minggu dan katekisasi.

Untuk diketahui, RUU Pesantren dan Pendidikan Agama ini tidak hanya mengatur pesantren dan madrasah, tapi juga mengatur konsep pendidikan agama di luar Islam. Dalam pasal yang membahas pendidikan umat Kristen, PGI memberikan catatan.

“Kami melihat, ketika membahas tentang pendidikan dan pembinaan di kalangan umat Kristen, nampaknya RUU ini tidak memahami konsep pendidikan keagamaan Kristen di mana ada pendidikan formal melalui sekolah-sekolah yang didirikan oleh gereja-gereja dan ada pendidikan nonformal melalui kegiatan pelayanan di gereja,” demikian salah satu poin dalam pernyataan resmi PGI yang dimuat di situs resmi.

Terkait dengan polemik ini, Komisi VIII DPR yang membidangi urusan keagamaan siap mendiskusikan keberatan PGI tersebut. “Soal masukan dari PGI tentang tentang pasal 69 dan 70, masih terbuka untuk dibahas bersama-sama,” ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily.

Ace mengatakan Komisi VIII DPR segera mengundang pihak-pihak yang terkait dengan proses penyelenggaraan pendidikan keagamaan. “Seperti NU, Muhammadiyah, PGI, KWI, dan lain-lain,” tutur Ace.

Politikus Partai Golkar itu mengatakan RUU tersebut merupakan ikhtiar bangsa untuk menjadikan pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan mendapatkan perhatian dari negara. Menurut Ace, selama ini pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan belum memiliki pengakuan negara melalui payung hukum setingkat UU.

“Selama ini pesantren hanya ditempatkan dalam kategori lembaga pendidikan informal dan/atau nonformal. Pengakuan politik negara (political recognition) terhadap pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan lainnya nanti akan berimplikasi terhadap keharusan negara untuk mengalokasikan anggaran negara untuk lembaga pendidikan ini,” imbuh dia.(DEN)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments