Jumat, Maret 29, 2024
spot_img
BerandaTeknoFeatured PostsSidang Praperadilan Gubernur Aceh Ditunda, KPK Belum Siap

Sidang Praperadilan Gubernur Aceh Ditunda, KPK Belum Siap

Kuasa Hukum Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Santrawan T Paparang (Kiri) Dan Haposan Batubara (Kanan)

Jurnal123 – Sidang praperadilan kasus dugaan suap yang melibatkan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf terpaksa ditunda. Sidang tersebut sebelumnya telah dijadwalkan dilaksanakan pada Selasa (9/10/2018) siang di Ruang Sidang V Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Alasan penundaan sidang tersebut, karena adanya surat dari pihak termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta penundaan sidang tersebut selama dua minggu ke depan.

Dalam putusannnya, hakim tunggal Riyadi Sunindio Florentinus meminta agar sidang tersebut ditunda selama satu pekan dan akan dilanjutkan pada Selasa 16 Oktober 2018.

“Alasan ditunda karena KPK meminta penundaan sidang tersebut selama dua minggu, tapi tadi majelis hakim meminta agar ditunda selama satu minggu,” papar Santrawan T Paparang Kuasa Hukum Irwandi Yusuf di PN Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Selasa (9/10/2018).

Santrawan menuturkan, tenggang waktu praperadilan tersebut diatur jelas dan tertuang didalam undang-undang.

Oleh sebab itu, sebelum pihaknya mengajukan keberatan, Majelis Hakim telah lebih dulu meminta persidangan dilanjutkan pada pekan depan.

Santrawan mengatakan, agenda sidang Selasa pekan depan adalah pembacaan permohonan praperadilan, yang berkasnya telah resmi diterima Pengadilan pada 27 September 2018 silam dengan nomor 119/Pid.Pra/2018.

“Agenda sidang pekan depan pembacaan praperadilan yang resmi baru akan dibacakan, yang diajukan oleh Irwandi sendiri,” ujar Santrawan.

Menurut Paparang, pihaknya akan menguji apakah proses yang dilakukan KPK sudah sesuai atau belum. Pasalnya menurut pria asal Sangihe Sulawesi Utara ini proses penangkapan hingga penetapan tersangka dinilai tidak sah. Belum lagi penyebutan Operasi Tangkap Tangan yang menurutnya tidak benar.(jim)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments