Jumat, April 19, 2024
spot_img
BerandaTeknoFeatured PostsPembatasan Berobat BPJS Kesehatan Telah Dibatalkan MA

Pembatasan Berobat BPJS Kesehatan Telah Dibatalkan MA

Jurnal123.com – Mahkamah Agung (MA) membatalkan peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Dirjampelkes) terkait layanan kesehatan pada pasien katarak, bayi baru lahir sehat, dan rehabilitasi medik.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengaku siap menerima hasil putusan itu.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan sebenarnya peraturan tersebut bukan pembatasan, tapi adalah detail dari kriteria medis yang ditanggung atau tidak oleh BPJS Kesehatan.

“Padahal itu kriteria medis ya, makanya perlu disusun oleh para ahli,” ujar Iqbal seperti dikutip dari Kompas.com Selasa (23/10/208).

Sementara itu, mengenai putusan resminya, Iqbal mengatakan belum menerima secara langsung.

“Putusan MA kan belum kami terima,” jelas Iqbal.

Dia juga menyebutkan, keputusan MA bisa dilaksanakan dalam waktu 90 hari setelah diterima. Selain itu, mengenai kejelasan hal apa saja yang bisa dan tidak bisa ditanggung, Iqbal mengatakan akan mempelajari lebih lanjut.

“Kan kita belum mempelajari, tidak bisa berasumsi,” ujarnya.

Iqbal juga menyampaikan karena putusan MA bersifat final maka pihaknya menghormati hal tersebut

“Karena putusan itu final dan mengikat, dan tidak ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh oleh BPJS Kesehatan,” jelas Iqbal.

Pembatasan Mahkamah Agung soal pembatasan layanan BPJS Kesehatan yang tercantum di butir nomor 2, 3, dan 5 aturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Dirjampelkes) BPJS Kesehatan yang mulai berlaku 25 Juli 2018.

Menurut peraturan tersebut, BPJS Kesehatan hanya menjamin operasi pada pasien katarak yang memiliki visus di bawah 6/18.

Jika belum mencapai angka tersebut, pasien tidak akan mendapatkan jaminan operasi dari BPJS Kesehatan.

Sementara pada jaminan rehabilitasi medik termasuk fisioterapi, BPJS Kesehatan hanya menjamin dua kali dalam seminggu.

Pada kasus bayi baru lahir, bayi yang lahir sehat jaminan perawatannya disertakan dengan ibunya. Sedangkan bayi yang butuh penanganan khusus akan dijamin jika sebelum lahir didaftarkan terlebih dahulu. Namun, aturan itu berlaku bagi anak keempat peserta yang merupakan pekerja penerima upah atau peserta mandiri.

Anak pertama hingga ketiga dari peserta yang merupakan pekerja penerima upah masih masuk dalam jaminan ibunya.

Dengan keluarnya putusan MA berarti “pembatasan” yang rumit itu dihilangkan. Hanya saja rumusan barunya masih menunggu aturan lebih lanjut.

Tiga aturan ini sebelumnya telah menuai kritik, termasuk dari Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) yang menilai penerapan peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdirjampelkes) Nomor 2,3,5 tahun 2018 malah bisa menyebabkan biaya kesehatan nasional membengkak.

Mereka meminta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan) mencari rumusan lain dalam menutup defisit anggaran BPJS Kesehatan.

Ketua Umum PB IDI, Ilham Oetama Marsis mengatakan BPJS Kesehatan tak membikin aturan yang masuk pada ranah medis. Perdirjampelkes saat ini nyatanya hanya berkutat seputar menambal defisit dengan mengurangi manfaat yang diterima masyarakat.

“BPJS Kesehatan sampai saat ini tidak ada hasil kerja yang positif kecuali kepesertaan yang mencapai 80 persen,” katanya saat jumpa pers di Kantor PB IDI, Jakarta.

Soal pengaturan persalinan bayi lahir sehat, Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Aman Bhakti Pulungan berpendapat bahwa hal itu bertentangan dengan target menurunkan angka kematian bayi.

Di Indonesia, katanya, setiap tahun hampir 5 juta bayi lahir namun angka kematian bayi baru mencapai 22,3/1000 kelahiran hidup. Sedangkan negara lain seperti Malaysia telah mencapai angka 7/1000, Singapura 2/1000, Thailand 6/1000.

“Target 12/1000 tak akan tercapai kalau aturan ini turun,” ujar Aman.

Baginya, setiap bayi yang lahir selalu memiliki risiko kesehatan, bahkan mereka yang diprediksi lahir normal, berat badan cukup, dan sehat.

“Jika bayi berisiko tak segera mendapat tata laksana, lalu dia hidup cacat, nantinya juga akan jadi beban bagi BPJS.”

Terakhir, rehabilitasi medik yang dibatasi hanya dua kali dalam satu minggu dianggap tidak sesuai standar pelayanan rehabilitasi medik.

Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi Indonesia (Perdosri), Dr. Sudarsono, SpKFR mengatakan rehabilitasi medik antar pasien tak bisa disamaratakan.

Kementerian Kesehatan RI akhir Juli lalu juga pernah mendesak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menunda pelaksanaan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Dirjampelkes) Tahun 2018 tentang Penjaminan Palayanan Katarak, Persalinan BayiBaru Lahir Sehat, dan Rehabilitasi Medik.

“Pelayanan Kesehatan wajib memperhatikan mutu dan keselamatan pasien,” tegas Menteri Kesehatan RI, Nila Moeloek dalam Sarasehan Profesionalisme Menuju Universal Health Coverage (UHC) beberapa hari lalu.

Terkait persalinan bayi, menurut Nila, tidak ada diagnosis bayi lahir sehat atau bayi lahir sakit. Menurutnya, bayi yang sehat di dalam kandungan belum dapat dipastikan bakal menjalani persalinann normal.

Selain itu, jelang proses persalinan terdapat komplikasi yang sebelumnya tidak diketahui. Sehingga memerlukan pemantauan untuk mencegah kematian bayi dan ibu seperti disampaikan Nila dikutip dalam rilis dari Kementerian Kesehatan ditulis Senin (30/7/2018).

Di sisi lain, Presiden Joko Widodo kesal karena harus turun tangan langsung menangani defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Sekitar sebulan lalu, Jokowi memutuskan pemerintah memberikan suntikan kepada BPJS Rp 4,9 triliun untuk membayar utang ke sejumlah rumah sakit mitra. Namun, kekesalan itu baru diluapkan Presiden di hadapan para pimpinan rumah sakit saat membuka Kongres Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) di JCC, Senayan, Rabu (17/10/2018).

“Harus kita putus tambah Rp 4,9 triliun. Ini masih kurang lagi. ‘Pak masih kurang. Kebutuhan bukan Rp 4,9 triliun’. Lah kok enak banget ini, kalau kurang minta, kalau kurang minta,” kata Jokowi.

Jokowi meminta Direktur Utama BPJS Kesehatan untuk segera memperbaiki sistem manajemen yang ada.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, menjelasan perkara Hak Uji Materiil (HUM) No. 58P/HUM/2018, 59 P/HUM/2018, dan No. 60P/HUM/2018 sudah diputus dan seluruhnya kabul. Tapi dia tidak mengetahui bagaimana bunyi amar dalam putusan itu karena belum selesai minutasi. “Belum selesai minutasinya,” tegasnya.

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mendukung putusan MA tersebut. Menurutnya putusan itu membuktikan tiga Perdirjampelkes yang diterbitkan BPJS Kesehatan tidak dibuat dengan benar secara material dan formil. Setelah Perdirjampelkes itu diterbitkan, pelayanan menjadi turun dan menyulitkan peserta JKN.

”Putusan MA ini final dan mengikat. Oleh karenanya BPJS harus segera mencabutnya dan memberitahukannya kepada seluruh masyarakat dan para pemangku kepentingan seperti Rumah Sakit (RS) dan dokter serta tenaga paramedis lainnya,” kata Timboel. Selaras itu Timboel menekankan putusan ini bisa menjadi bahan evaluasi Presiden Joko Widodo kepada direksi BPJS Kesehatan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Muhammad Iqbal Anas Ma’ruf, menegaskan sebagai badan hukum publik, BPJS Kesehatan akan melaksanakan putusan MA terkait uji materiil Perdirjampelkes itu. “Karena putusan tersebut bersifat final, mengikat, dan tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh oleh BPJS Kesehatan,” pungkasnya.(KOM/JIM)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments