Kamis, April 25, 2024
spot_img
BerandaHukumLBH Pers Nyatakan 'Meme Setya Novanto' Bukan Tindak Pidana

LBH Pers Nyatakan ‘Meme Setya Novanto’ Bukan Tindak Pidana

Sejumlah Gambar 'Meme Setya Novanto' Yang Dilaporkan ke Polisi
Sejumlah Gambar ‘Meme Setya Novanto’ Yang Dilaporkan ke Polisi

JURNAL123, JAKARTA.
Lembaga Bantuan Hukum Pers menyatakan penyebaran meme Setya Novanto yang banyak dilakukan warganet tidak bisa dianggap sebagai tindak pidana. Ketua LBH Pers Nawawi Bahrudin mengatakan polisi keliru dalam penerapan pasal pencemaran baik.

“Meme ini sekadar sindiran dan kritik. Bukan fitnah, bukan ujaran kebencian,” kata Nawawi di kantor pusat LBH Pers, Jakarta Selatan, Ahad, 5 November 2017.

Pada 1 November 2017, warganet bernama Dyann Kemala Arrizzqi ditetapkan oleh kepolisian sebagai tersangka pencemar nama baik terhadap Ketua DPR RI tersebut melalui meme yang diunggah ke Instagram. Penetapan ini terbilang cepat karena pengacara Setya, Fredrich Yunadi, baru melapor ke kepolisian pada 10 Oktober 2017. Dyann dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta KUHP.

Nawawi mengatakan kritik dari masyarakat kepada pejabat publik merupakan keniscayaan. Pasal pencemaran nama baik, menurut dia, baru bisa digunakan untuk penyebar fitnah, bukan kritik.

Meme Setya Novanto yang ramai beredar, menurut Nawawi, tidak muncul secara tiba-tiba. Meme mulai bermunculan setelah Setya mangkir dua kali dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.

Masyarakat mengkritik Setya yang mangkir dari pemeriksaan dengan alasan sakit. “Ada kewajiban Setya untuk mengikuti prosedur hukum tapi tidak ditaati. Itu yang dikritik masyarakat, bukan fitnah yang diada-adakan.”

Peneliti dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Ayu Eza Tiara, mengatakan meme Setya Novanto tidak termasuk pencemaran nama baik. “Pasal 310 KUHP mengatur bahwa bukan pencemaran jika dilakukan demi kepentingan publik.” Dalam kasus ini, kata Ayu, kepentingan publiknya adalah kerugian yang dirasakan oleh masyarakat sebagai imbas dari korupsi e-KTP yang diduga melibatkan Setya Novanto.(TEM)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments