Jumat, April 19, 2024
spot_img
BerandaEkonomiHolding BUMN Tambang Terbentuk

Holding BUMN Tambang Terbentuk

Sumber Kementerian BUMN
Sumber Kementerian BUMN

JURNAL123, JAKARTA.
Pembentukan holding BUMN Tambang tengah menuju proses finalisasi di Kementerian BUMN. Proses persetujuan holding baru ini akan dibawa ke Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 29 November 2017.

Dengan begitu, holding yang dikepalai PT Inalum (Persero) ini resmi terbentuk bulan depan. Inalum juga resmi membawahi PT Bukit Asam Tbk (Persero), PT Aneka Tambang Tbk (Persero), dan PT Timah Tbk (Persero).

Direktur Antam Arie Prabowo Ariotedjo mengatakan RUPS digelar setelah proses administrasi termasuk akta inbreng atau tanda tangan pengalihan aset pemerintah ke Inalum rampung.

“Efektif holding setelah 29 November setelah akta inbreng diteken bu menteri target senin atau besok,” ujarnya dalam sebuah jumpa pers di Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat, 24 November 2017.

Arie menuturkan pemerintah saat ini memegang saham mayoritas di ketiga BUMN Tambang tersebut, yaitu ANTM 65 persen, PTBA 65,02 persen, dan TINS 65 persen. Saham mayoritas milik pemerintah di ketiga BUMN tersebut dialihkan ke PT Inalum (Persero) yang 100 persen sahamnya dimiliki negara.

“Intinya, awalnya Antam, Inalum, Bukit Asam, Freeport, Timah dimiliki oleh pemerintah Indonesia dengan komposisi yang 100 persen milik negara itu Inalum,” tutur dia.

Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno menambahkan ketiga anggota holding itu tetap diperlakukan sama dengan BUMN meski statusnya berubah. Negara tetap memiliki kontrol terhadap ketiga perusahaan itu, baik secara langsung melalui saham dwi warna, maupun tidak langsung melalui PT Inalum.

“Segala hal strategis yang dilakukan oleh perusahaan anggota holding, semua tetap dalam kontrol Negara sama dengan sebelum menjadi anggota holding, termasuk yang terkait hubungan dengan DPR apabila akan diprivatisasi. Perubahan nama dengan hilangnya ‘Persero’ juga tidak memberikan konsekuensi hilangnya kontrol Negara dan kewenangan pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat,” imbuh dia.

Dia meyakini keberadaan holding industri pertambangan akan menambah pendapatan negara melalui berbagai pajak, royalti, serta dividen. Selain itu industri pengolahan tambang dan mineral juga mampu menyerap ribuan pekerja baru, meningkatkan kegiatan ekonomi daerah, serta mendorong harga produk yang lebih bersaing.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum Budi Gunadi Sadikin mengaku aset perseroan diperkirakan naik menjadi Rp87 triliun setelah holding tambang resmi terbentuk.

“Kalau sudah jadi nanti asetnya bisa Rp87 triliun,” katanya di sela-sela rakor BUMN di Bengkulu, Rabu, 22 November 2017.

Holding BUMN Tambang Diawasi DPR

Kementerian BUMN memastikan holding Badan Usaha Milik Negara bidang pertambangan akan tetap mendapatkan pengawasan dari DPR RI.

“Semua kegiatan yang berhubungan dengan pengawasan DPR tidak ada perubahan,” kata Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat.

Harry menjelaskan, proses holding telah lama dimulai dengan koordinasi bersama Komisi VI sebagai mitra Kementerian BUMN sejak akhir 2015 silam. Rencana pembentukan holding masuk dalam peta jalan (roadmap) pengembangan BUMN.

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjadi payung hukum holding BUMN memang menyebutkan negara bisa melepaskan kepemilikannya di sebuah perusahaan tanpa melalui persetujuan DPR.

Namun, kata Harry, ada saham dwiwarna milik pemerintah pemerintah memiliki hak veto yang besar terhadap pengendalian dan rencana bisnis perusahaan dalam setiap perusahaan BUMN.

“Dengan demikian, untuk penjualan saham atau privatisasi, itu normal-normal saja harus disetujui DPR. Jadi semua kegiatan yang berurusan dengan pengawasan DPR itu tidak ada perubahan,” tuturnya.

Ada pun terkait audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap holding tambang akan berlaku sama. Hal itu berdasarkan aturan bahwa perusahaan negara yang diatur UU Keuangan Negara dan UU BUMN.

“Jadi kalau BPK masuk ke Inalum, dia akan lihat keseluruhan, ya semuanya itu,” ujarnya.

Direktur Utama PT Bukit Asam (Persero) Tbk Arviyan Arifin mengatakan pengawasan DPR akan tetap berlaku di perusahaan anggota maupun induk.

Ia menyebut DPR memiliki fungsi mengawasi tidak hanya perusahaan negara tapi juga swasta.

“Dengan status kita tetap perusahaan negara baik melalui Inalum atau saham dwiwarna, otomatis pengawasan DPR tetap berlaku di perusahaan anggota maupun holding,” katanya.

Direktur Utama PT Antam (Persero) Tbk Arie Prabowo Ariotedjo mengatakan dalam PP 72/2016 perusahaan tambang yang akan diholding masih tetap diperlakukan sebagai BUMN meski status Persero dihilangkan.

“Artinya DPR tentu tetap melakukan pengawasan terhadap kita seperti sebelumnya. Jadi `business as usual` kalau terkait DPR,” jelasnya.(MET/ANT)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments