Jumat, April 19, 2024
spot_img
BerandaHukumKPK Nyatakan Dirdik Aris Budiman Bersalah

KPK Nyatakan Dirdik Aris Budiman Bersalah

Ketua KPK Agus Rahardjo
Ketua KPK Agus Rahardjo

JURNAL123, JAKARTA.
Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) Komisi Pemberantasan Korupsi telah melimpahkan rekomendasi atas dugaan pelanggaran etik oleh Direktur Penyidikan Aris Budiman kepada lima pemimpin lembaga antirasuah itu.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan, Aris dinyatakan bersalah. “Rekomendasinya, dari 10 anggota DPP, delapan anggota menyatakan ia bersalah dan dua lainnya menyatakan tak bersalah. Berat!” kata Agus di Jakarta, Selasa, 24 Oktober 2017.

Menurut Agus, kelima pemimpin KPK mulai membahas sanksi yang bakal dijatuhkan kepada Aris pada Senin lalu. Namun, kata dia, keputusan tak bisa diambil dengan mudah. Selain kesibukan kelima pemimpin, perbedaan pendapat antar-komisioner membuat proses pengambilan keputusan alot. “Menyatukan lima individu itu tidak mudah,” ujarnya.

Agus tak mau menjanjikan waktu pasti pengumuman sanksi untuk Aris. Jika memang alot, kata dia, pembahasan penentuan sanksi bisa dilakukan beberapa kali. Namun ia berharap keputusan yang diambil nantinya merupakan hasil musyawarah, bukan voting.

Agus menyebutkan, ada tiga alternatif sanksi untuk pelaku pelanggaran berat. Namun ia tak merinci tiga pilihan sanksi itu. “Itu nanti dulu,” ucapnya. Sumber Tempo yang mengetahui perihal pemeriksaan Aris mengungkapkan, salah satu sanksi atas pelanggaran berat kode etik berupa pemecatan. Persoalannya, kata sumber itu, Aris adalah perwira tinggi aktif di Kepolisian RI yang diperbantukan di KPK.

Selama ini, kata dia, KPK belum pernah memecat pegawai asal Polri dan Kejaksaan Agung. “Yang paling mentok akan dikembalikan ke lembaga asal,” kata sumber tersebut. Karena adanya potensi putusan itulah KPK memberi informasi kepada Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian perihal rencana sidang etik terhadap Aris Budiman pada pertengahan Oktober lalu.

Tim pengawas internal telah memeriksa Aris sejak September lalu. Aris diduga melakukan pelanggaran etik lantaran menghadiri rapat Panitia Angket KPK besutan Dewan Perwakilan Rakyat pada 29 Agustus lalu. Kehadiran Aris dianggap sebagai bentuk pembangkangan karena pemimpin KPK tak merestui keberangkatannya. Selain itu, dalam rapat tersebut Aris mengumbar permasalahan internal KPK.

Dalam waktu bersamaan, tim pengawas juga memeriksa dugaan pelanggaran kode etik oleh Novel Baswedan atas kiriman surat elektronik penyidik utama KPK itu yang bertanggal 14 Februari 2017. Surat itu—dikirim Novel dalam kapasitasnya sebagai Ketua Wadah Pegawai KPK—berisi protes terhadap rencana Aris merekrut perwira senior Polri. Agus menyebutkan DPP juga merekomendasikan bahwa Novel bersalah. “Suaranya, lima banding lima,” ujarnya. Ia enggan mengungkapkan sanksi yang mungkin bakal dijatuhkan kepada Novel.

Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, hasil pemeriksaan menyatakan kasus e-mail Novel tidak tergolong pelanggaran berat sehingga sanksi akan diputuskan atasannya, yakni Deputi Penindakan KPK. “Kasus kehadiran di pansus masuk ke DPP karena dugaan pelanggaran berat,” kata dia.

Aris Budiman mengatakan belum mendapat informasi mengenai rekomendasi DPP. Meski begitu, ia menyatakan siap atas apa pun keputusan pemimpin KPK. “Saya belum tahu DPP seperti apa. Saya ikuti saja. Kita lihat saja nanti semuanya,” katanya.(TEM)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments