Selasa, April 23, 2024
spot_img
BerandaMetropolitanPembayaran PBB DKI Bisa Melalui Gerai Indomaret

Pembayaran PBB DKI Bisa Melalui Gerai Indomaret

Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat
Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat

JURNAL123, JAKARTA.
Pemerintah DKI Jakarta menandatangani kerja sama dengan Bank BJB dan gerai Indomaret dalam pelayanan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) secara elektronik. Kerja sama tersebut bertujuan untuk memudahkan para wajib pajak menunaikan kewajibannya membayar PBB hingga jatuh tempo 31 Agustus 2017.

“Mereka bisa bayar secara cash (tunai), debit, atau kartu kredit. Makanya, wajib pajak yang nanti akan memenuhi kewajibannya itu harus dipermudah, tidak boleh antre,” ujar Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Balai Kota Jakarta, Rabu, 9 Agustus 2017.

Djarot menuturkan, dengan kerja sama tersebut para wajib pajak bisa memenuhi kewajibannya di mana pun ia berada. Kerja sama tersebut, ujar Djarot, merupakan bentuk kerja sama antar pemerintah, bank, dan sektor swasta, untuk memenuhi target penerimaan pajak bagi DKI Jakarta.

“Orientasinya bukan hanya sekedar memenuhi target retribusi, tetapi juga lebih banyak memudahkan wajib pajak untuk pembayaran. Kemudian transparan, tidak ada potongan-potongan atau tambahan biaya,” kata Djarot.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakann pajak daerah dengan penyumbang nilai terbesar adalah PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), yakni Rp 7,7 triliun atau 22,4 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2017 yang sebesar Rp 35,2 triliun.

Menurut Edi, wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak di gerai Indomaret cukup menyampaikan nomor objek pajak disertai tahun pajak yang akan dibayar. Setelah itu proses pembayaran bisa dilakukan secara tunai atau dengan menggunakan kartu debit.

“Batasan yang digunakan untuk pembayaran PBB melalui Indomaret yaitu nominal pajak sampai dengan Rp 5 juta,” ujar Edi. Selain di Indomaret, pembayaran PBB-P2 juga dapat dilakukan melalui 13 bank dan kantor pos.

Edi mengimbau agar pembayaran dilakukan sebelum terkena denda 2 persen per bulan, sebelum dilakukan penempelan tanda tunggakan dan sebelum diiakukan penagihan aktif. “Adapun penagihan PBB-P2 dilakukan pengawasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujar Edi. (TEM)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments